Memahami Aspek-aspek Hukum dalam Prosedur dan Strategi IPO
Utama

Memahami Aspek-aspek Hukum dalam Prosedur dan Strategi IPO

Manfaat IPO bagi perseroan antara lain sebagai sumber pendanaan, memberi keunggulan kompetitif, meningkatkan citra dan nilai perseroan sekaligus memperoleh insentif perpajakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Setelah penunjukan, berdasarkan diskusi dengan penjamin pelaksana efek dan/atau IPO advisor jika ada, perseroan dapat mulai merancang struktur IPO,” ujarnya.

Rudy menjelaskan manfaat IPO bagi perseroan antara lain sebagai sumber pendanaan, memberi keunggulan kompetitif, meningkatkan citra dan nilai perseroan sekaligus memperoleh insentif perpajakan. Sementara itu, konsekuensi IPO yaitu disyaratkan akuntabilitas dan keterbukaan khususnya kepada publik, kewajiban pemenuhan peraturan-peraturan OJK dan BEI, dan potensi sanksi jika tidak dipenuhi kewajiban serta pemenuhan GCG (Good Corporate Governance) sebagai perusahaan publik.

Aspek-aspek hukum yang jadi perhatian antara lain anggaran dasar, riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham, penyetoran modal sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, susunan dan komposisi direksi dan dewan komisaris, perizinan berusaha, perpajakan, pemenuhan kewajiban perpajakan. Aspek-aspek hukum lainnya yaitu ketenagakerjaan, harta kekayaan perseroan, perjanjian kredit, perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material dan keterlibatan perkara.

Hukumonline.com

Perseroan juga memerlukan tindakan-tindakan restrukturisasi jika dibutuhkan dalam rangka atau ebelum IPO agar prosesnya lebih efisien dan optimal. Misalnya, perubahan struktur permodalan, termasuk, perubahan nilai nominal saham (reverse stock atau stock split), pemanfaatan R/E (Retained Earning), perubahan komposisi kepemilikan saham dan restrukturisasi kepemilikan saham dalam group perusahaan yang akan dilibatkan dalam IPO dan Perubahan/pengalihan kepemilikan atas aset tertentu.

Sedangkan Kanya Hasibuan menjelaskan tahapan-tahapan IPO sejak dikeluarkannya pernyataan efektif hingga pencatatan efek atau listing pada Bursa Efek Indonesia. Kemudian, dia juga mengatakan terdapat kebijakan stimulus dan relaksasi IPO saat pandemi. Ketentuan tersebut tercantum pada POJK 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten dan Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bentuk stimulus antara lain perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan. Ketentuan mengenai jangka waktu laporan keuangan diperpanjang dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan. Dalam hal jangka waktu laporan keuangan yang dipergunakan dalam rangka Penawaran Umum lebih dari 6 (enam) bulan, dalam prospektus harus ditambahkan pengungkapan ikhtisar data keuangan terkini.

“Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Penilai Ketentuan mengenai jangka waktu laporan yang dikeluarkan oleh penilai diperpanjang dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait