Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Bisnis
Info Hukumonline

Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Bisnis

Webinar ini bertujuan untuk memahami aspek hukum dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh pelaku usaha.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Bisnis
Hukumonline

Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar-besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya. Dengan prinsip seperti ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.

Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat babak baru bagi dinamika pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Terlebih adanya penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kemudahan berusaha yang selama ini digaungkan. Atas dasar itu, Hukumonline akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 bertema "Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Bisnis” yang akan diadakan pada Rabu, 14 Juli 2021, melalui Platform Zoom Webinar.

Materi dalam webinar ini akan dibahas mengenai peran aspek hukum dalam mengatur aktivitas pengadaan barang dan jasa, peraturan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dan perkembangannya. Sejumlah potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hukum kontrak dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa, risiko-risiko yang sering terjadi dan mitigasinya dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, dan best practice bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga akan dibahas.

Dalam webinar ini akan hadir dua pembicara kompeten yang siap memberikan edukasi mengenai aspek hukum dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu Jhon Piter Halomoan Situmorang selaku Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP), dan Farid Nasution selaku Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP).

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan penting dalam menjalankan roda perekonomian. Dalam kegiatan pemerintahan dan kegiatan pembangunan tentu memerlukan barang dan jasa agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa berlangsung dengan lancar aman dan sukses. Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah bisa disediakan oleh pemerintah itu sendiri. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan barang dan jasa yang biasanya diadakan oleh pihak swasta.

Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.

Tags:

Berita Terkait