Memahami Aturan Baru Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Info Hukumonline

Memahami Aturan Baru Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan update terbaru bagi pelaku usaha mengenai kerangka regulasi di dalam PP PMSE, serta implikasinya terhadap kegiatan bisnis dan hukum.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Aturan Baru Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Hukumonline

Dalam dunia bisnis,e-commerce (perdagangan melalui sistem elektronik) merupakan suatu kegiatan usaha berbasis teknologi elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan atau konsumen serta meningkatkan daya saing sebuah perusahaan. E-commerce dilihat sebagai sebuah sistem perdagangan online yang efisien baik itu bagi para pelaku usaha maupun konsumen karena metode yang digunakan sangat cepat dan sederhana.

 

Kebutuhan akan adanya regulasi atas e-commerce juga telah direspons Indonesia. Merespon keadaan tersebut, pada akhir tahun 2019 Pemerintah menerbitkan sebuah regulasi yang dapat menjadi tolak ukur bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melaksanakan kegiatan e-commerce melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), di mana PP PMSE ini dibuat dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan e-commerce.

 

Berangkat dari hal tersebut Hukumonline akan mengadakan Diskusi Hukumonline 2020 “Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 (PMSE)” yang akan diadakan pada 28 Januari 2020 di Sari Pacific Hotel, Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk memahami dan memberikan update terbaru bagi pelaku usaha mengenai kerangka regulasi di dalam PP PMSE, serta implikasinya terhadap kegiatan bisnis dan hukum.

 

Dalam diskusi ini akan hadir empat pembicara kompeten yang siap memberikan pemahaman dari segi hukum dan bisnis mengenai e-commerce berdasarkan PP PMSE. Para pembicara tersebut adalah Drs. Suhanto, M.M (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan), Abadi Abi Tisnadisastra (Partner, AKSET Law), Dr. Riyatno S.H, L.L.M (Kepala Pusat Bantuan Hukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)), serta Even Alex Chandra (Ketua Bidang Kebijakan Umum, Indonesian E-Commerce Association (idEA)). Diskusi ini juga akan dimoderatori oleh Amrie Hakim (Direktur Pemberitaan dan Konten, Hukumonline) dan Johannes C. Sahetapy* (Partner, AKSET Law).

 

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

 

Sebagaimana diketahui, PP PMSE lahir dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di mana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 

Di Indonesia sendiri, perkembangan industri e-commerce sangat berkembang pesat, di mana hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan e-commerce yang ada di Indonesia. Namun, dengan pesatnya perkembangan industri e-commerce tersebut tentunya diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait