Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar
Terbaru

Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar

Makelar resmi diangkat oleh Presiden dan berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sebutan makelar sebenarnya sudah tak asing dalam dunia bisnis. Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa “Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.”

Namun demikian, profesi makelar kerap dipandang negatif dalam beberapa hal, misalnya makelar kasus. Makelar kasus kerap disebut-sebut dalam perkara pilkada pada 2014 lalu. Bahkan pada 2010, Ketua Mahkamah Konsitusi kala itu Mahfud MD sempat mengeluhkan isu makelar kasus yang dihembuskan oleh Refly Harun lewat tulisannya di Harian Kompas.

Saat itu, MK kerap diterpa isu tak sedap terkait adanya dugaan makelar kasus dalam penangangan kasus Pemilukada. Seperti tiga kasus Pemilukada di provinsi Papua yang diungkap Refly dalam tulisan di Koran Kompas. Dalam tulisannya, Refly mengungkap fakta bahwa dirinya melihat seseorang membawa uang sebesar Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan ke hakim MK.

Atas isu tersebut, Mahfud meminta Tim Investigasi untuk mengusut tuntas hingga diketahui pelakunya, baik yang menyuap maupun yang disuap. MK berjanji tidak akan mengganggu dan membatasi kerja Tim.

“Silahkan saja dituntaskan dengan cara kerja apapun, MK ingin agar orang-orang yang dilihat atau didengar Refly akan menyuap/diperas oleh hakim MK agar diungkap oleh tim itu,” kata Mahfud kala itu. (Baca: Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah)

Mahfud kembali menegaskan MK telah memberi jaminan hukum 100 persen bagi Tim Investigasi. “Kalau masih minta perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), MK juga akan memprosesnya,” janjinya.        

Terlepas dari konotasi negatif tersebut, pada dasarnya makelar merupakan profesi yang diakui oleh UU dan dalam penugasannya makelar diangkat oleh Presiden. Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti”, pasal 62 UU KUHD menjelaskan bahwa sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, makelar harus bersumpah di depan raad van justitie di daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.

Tags:

Berita Terkait