Memahami Dampak dan Tantangan UU P2SK bagi Konsumen dan Industri Keuangan
Info Hukumonline

Memahami Dampak dan Tantangan UU P2SK bagi Konsumen dan Industri Keuangan

Diskusi UU P2SK ini kami adakan kembali untuk membahas lebih dalam pemahaman mengenai UU P2SK. Terutama, bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor keuangan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Dampak dan Tantangan UU P2SK bagi Konsumen dan Industri Keuangan
Hukumonline

Disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap sebagai bagian dari reformasi dari sektor keuangan. Setidaknya, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang berubah pasca diterbitkannya UU P2SK.

Dampak disahkannya UU P2SK bagi perusahaan terbuka, adanya perubahan sistem dan koordinasi kepada lembaga pemangku kepentingan (stakeholder). Sebagai salah satu contoh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas, dan wewenang dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank. Hal ini akan berdampak bagi perusahaan terbuka dalam sistem dan koordinasi terkait adanya pengesahan UU P2SK.

Dengan UU P2SK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif. Artinya, terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan yang akan terjadi. Di sisi lain, langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien, khususnya bagi perusahaan-perusahaan terbuka yang bergerak dalam sektor keuangan.

Adanya perubahan terkait sistem dan koordinasi. Hal ini, juga mempengaruhi tugas dan fungsi peran dari sekretaris perusahaan (corporate secretary). Salah satu tugas dan fungsi dari sekretaris perusahaan (corporate secretary) adalah mengupayakan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik, dari disahkannya UU P2SK ini juga diharapkan dapat mendukung dan menunjang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan atau Pelaku Usaha.

Atas dasar itu, Hukumonline bersama Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) bermaksud mengadakan Diskusi Hukumonline dan ICSA 2023 bertema “UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 pukul 13.30-18.00 WIB yang berlokasi di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Kami membuka pendaftaran acara diskusi ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Diskusi ini akan membahas lebih dalam mengenai beberapa hal, mulai dari strategi penguatan efisiensi industri di industri perbankan, fungsi intermediasi sektor keuangan, instrumen pasar keuangan, mitigasi risiko yang dapat diterapkan oleh emiten dan perusahaan terbuka dalam tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan UU P2SK.

Diskusi juga akan membahas best practice yang dapat dilakukan para emiten dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik pasca terbitnya UU P2SK, penguatan Asosiasi Penyelenggaraan ITSK, implikasi UU P2SK dalam kegiatan industri fintech dan penyelenggara ITSK, fungsi praktik governance, risk, dan compliance (GRC), tata kelola dan manajemen risiko yang dapat diterapkan oleh penyelenggara ITSK dalam UU P2SK serta penerapan market conduct (perilaku pasar) pada UU P2SK bagi penyelenggara ITSK.

Dalam diskusi offline ini akan hadir keynote speakers yaitu: Kamrussamad selaku Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Adi Budiarso selaku Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, dan Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, hadir pula para pembicara kompeten lainnya, yakni Mahardika Sardjana selaku Partner HHP Lawfirm dan Perwakilan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tags:

Berita Terkait