Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU
Utama

Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalam TPPU

Akibat keterbatasan kewenangan penyidik PPNS sebelum putusan MK, maka kasus penyidikan TPPU terhambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Dedy menyatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  terhadap penyidikan perkara yang dilakukan PPNS yang berpotensi dapat dilakukan penyidikan TPPU. Kemudian, pihaknya akan melakukan berbagi pengalaman dengan penyidik polri yang sudah pernah menangani penyidikan perkara TPPU.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Mubarak menyampaikan terdapat kasus pelanggaran sektor perikanan dan kelautan yang diduga terjadi TPPU. Untuk itu, menindaklanjuti putusan MK, pihaknya akan memperkuat kapasitas PPNS perikanan di bidang penyidikan melalui pelatihan terkait TPPU. Pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait dan pembelajaran praktik melalui studi banding personil kepada institusi yang telah melaksanakan penyidikan TPPU.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator. “Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset atau asset recovery hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” ungkap Dian, Jumat (9/7).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa secara jelas dan tegas atau expressis verbis tidak ada pengecualian pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut.

Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai dengan “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Bahkan, Dian juga menambahkan Otoritas Jasa Keuangan juga berhak terlibat dalam penyidikan TPPU pada sektor jasa keuangan. “Misalnya ada komplikasi pencucian pada sektor pasar modal atau jasa keuangan lain. Sehingga, membutuhkan keahlian tertentu,” tambahnya.

Dengan perluasan lembaga dalam penyidikan TPPU, Dian berharap dapat mencegah TPPU pada sektor-sektor lainnya seperti kehutanan, kelautan dan lingkungan hidup yang risiko kerugian sulit dihitung secara pasti jumlahnya. “Bicara potensi kelautan secara menyeluruh bisa jadi ribuan triliun. Tentu juga kita lihat di kehutanan bagaimana illegal logging bisa terjadi yang kerugiannya sulit dihitung dengan uang dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, putusan yang ditetapkan para Hakim Konstitusi menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Dian juga memuji sinergi yang terjalin apik dan positif antara PPATK dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diketahui, pemohon dalam perkara uji materi dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 ini merupakan PPNS KKP dan PPNS KLHK. Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK. Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Dian mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat. “Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait