Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana
Kolom

Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana

Dengan memahami perbedaan antara dark number dan cold case di dalam perkara pidana penanganannya dapat dilakukan secara efektif.

Bacaan 4 Menit

Yang terakhir dark number biasanya dipengaruhi oleh faktor literasi hukum. Kurangnya pemahaman hukum terkadang membuat masyarakat kesulitan dalam menyelesaikan perkaranya secara hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, perkara-perkara hukum di masyarakat seringkali diselesaikan berdasarkan kebiasaan an sich. Kejahatan yang diselesaikan dengan model demikian terkadang tidak tercatat dan diketahui. Terkadang bahkan baru diketahui kejahatan tersebut setelah adanya langkah eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

Cold Case

Cold case berbeda dengan dark number. Cold case adalah perkara yang sudah masuk ke dalam penyelidikan dan telah terbukti bahwa kejahatan itu ada tetapi pihak yang berwajib tidak mampu mengungkap siapa tersangkanya. Kesulitan dalam pengungkapan sosok tersangka ini karena kejahatan yang dilakukan begitu rapih. Saking rapihnya sampai bukti-bukti yang mengarah kepada siapa pelaku utama dari perkara tersebut tidak terungkap.

Salah satu kejadian cold case yang terkenal adalah kejahatan yang dikenal dengan nama “Zodiac Killer”. Zodiac Killer adalah kasus pembunuhan berantai di Amerika Serikat yang beroperasi di California Utara. Meskipun secara terang-terangan pelaku kejahatan mengejek polisi, wartawan dan masyarakat dengan dengan mengirimkan sandi dan surat rahasia kepada pers akan tetapi pelakunya sampai detik ini belum terungkap.

Pembunuh tersebut diketahui telah membunuh enam orang dari tahun 1966 dan 1970, dan berlanjut selama beberapa tahun berikutnya. Dia juga mengklaim bertanggung jawab atas kematian misterius setelah tahun 1970 dengan jumlah total hampir 40 pembunuhan.

Contoh cold case di Indonesia adalah kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang. Beberapa spekulasi sempat muncul terkait dalang dari pembunuhan tersebut. Tetapi faktanya pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu hingga hari ini masih menjadi misteri.

Itulah perbedaan antara dark number dan cold case di dalam perkara pidana. Dengan pemahaman demikian maka diharapkan istilah tersebut jangan lagi salah di dalam penggunaannya. Selanjutnya, perkara model tersebut pun harus segera ditemukan solusinya agar tingkat kejahatan bisa ditekan dengan langkah terukur dan hasil yang memberikan kebaikan bagi masyarakat.

*)Bakhrul Amal adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait