Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19  
Info Justika

Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19  

​​​​​​​Hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Dari kasus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagi pandemi oleh WHO dan diikuti oleh Instruksi Presiden, maka bisa dikatakan Covid-19 adalah penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 tahun 1984. Dengan demikian pemberian informasi yang tidak jujur bisa disamakan dengan tindakan menghalangi upaya pencegahan menyebarnya wabah penyakit menular, di mana dalam UU 4/1984 ini terdapat konsekuensi pidana.

 

Terlepas dari konsekuensi hukum, ada yang lebih penting dalam memerangi Covid-19 ini, yaitu asas gotong royong. Semua bisa ambil peran dengan mematuhi anjuran jaga jarak dari Pemerintah dengan #bekerjadarirumah #belajardarirumah dan #ibadahdirumah. Ambil kesempatan ini untuk mempelajari hak dan kewajiban pasien atau konsumen kesehatan. Catat riwayat dan jaga kesehatanmu.

 

Bila kamu resah, manfaatkan teknologi yang ada. Berbagai ragam profesi kini bisa kamu hubungi secara online, begitupun layanan hukum. Jangan ragu hubungi para advokat di Justika.com bila merasa ada hak hukummu yang terlanggar akibat Covid-19 ini karena saat ini Justika ingin turut serta bergotong royong dengan menyediakan website khusus Covid legal consultation yang memiliki tim advokat khusus Covid-19 dengan biaya konsultasi yang jauh lebih murah.

Tags:

Berita Terkait