Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Terbaru

Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Hukumonline

Seseorang yang menjadi pelaku kejahatan dan tertangkap oleh penegak hukum biasanya disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penggunaan ketiga kata ini bergantung pada status proses hukum yang dijalani oleh pelaku kejahatan.

Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP), dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP).

Baca Juga:

Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni; mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 huruf a KUHAP). Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut (Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP).

Tersangka/terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP); mendapat juru bahasa (Pasal 53 KUHAP); mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP), dan memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP).

Kemudian tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 95 ayat (7) KUHAP); tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait