Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Terbaru

Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Selain hak-hak yang umum tersebut, hak-hak tersangka/terdakwa juga bergantung pada proses dalam hukum acara pidana seperti dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tingkat pengadilan.

Pertama, dalam proses penangkapan, tersangka tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya).

Kemudian saat ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan. Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa (Pasal 18 ayat (1) KUHAP).

Lalu orang yang ditangkap berhak meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah (Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP), berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Hal. 34, dan segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1) KUHAP), serta Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari (Pasal 50 ayat (1) KUHAP).

Kedua, dalam proses penahanan. Tersangka/terdakwa berhak menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP), dan diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 ayat KUHAP). Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP).

Kemudian dalam proses penahanan tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP), menghubungi penasihat hukum (Pasal 57 ayat (1) KUHAP), dan menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara lagsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya (Pasal 61 KUHAP).

Tags:

Berita Terkait