Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Terbaru

Memahami Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Lalu tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP), menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP), mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga (Pasal 62 ayat (1) KUHAP), meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota (Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya serta meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah (Pasal 30 KUHAP).

Ketiga, dalam proses penggeledahan. Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:

dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri (Pasal 33 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya), kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak (Pasal 34 ayat (1) KUHAP).

Dalam memasuki rumah, penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penguni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi (Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP). Selain itu, pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah (Pasal 33 ayat (5) KUHAP).

Keempat, pada tingkat pengadilan, terdakwa/tersangka berhak meminta segera diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan (Pasal 50 ayat 2). Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 64 KUHAP). Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia (Penjelasan Pasal 51 huruf b KUHAP).

Kemudian tersangka/tersakwa berhak diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP), berhak emberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52 KUHAP), mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP) dan memilh sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP).

Terdakwa/tersangka juga berhak mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP), dan mengajukan kasasi (Pasal 244 KUHAP).

Sementara itu terkait hak-hak terpidana, pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat (1) KUHAP) dan menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat (1) KUHAP).

Tags:

Berita Terkait