Memahami Implementasi Terbaru OSS RBA dari Aspek Kebijakan dan Proses Pengisian
Utama

Memahami Implementasi Terbaru OSS RBA dari Aspek Kebijakan dan Proses Pengisian

Dengan ada perubahan sistem menjadi OSS RBA yang berbasis KBLI 2020, maka cepat atau lambat semua PT yang sudah mempunyai NIB OSS 1.1 harus melakukan perubahan AD kembali menurut KBLI 2020.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Easybis dengan tema Memahami Implementasi Terbaru OSS RBA dari Aspek Kebijakan dan Proses Pengisian” pada Kamis (8/9). Foto: MJR
Webinar Easybis dengan tema Memahami Implementasi Terbaru OSS RBA dari Aspek Kebijakan dan Proses Pengisian” pada Kamis (8/9). Foto: MJR

Sistem perizinan usaha Online Single Submmission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberi kemudahan investasi langsung di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat sehingga calon investor tidak perlu khawatir akan kesulitan saat mengurus perizinan. Dengan langkah ini, sistem perizinan yang terintegerasi secara elektronik sehingga diharapkan meningkatkan investasi.

Ketentuan pelaksana OSS-RBA terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No 5/2021). OSS-RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya akan mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.

Kemudahan sistem perizinan ini ditujukan tidak hanya untuk calon investor skala besar tapi juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnisnya. Selain itu, penerapan OSS RBA juga digunakan bagi pelaku usaha dan perusahaan yang telah menjalankan usahanya dalam mengurus perpanjangan atau memperbaharui izin yang telah dimiliki.

Baca Juga:

“Sayangnya, sosialisasi akan OSS RBA ini masih minim dilakukan untuk para pelaku usaha, karena masih banyak pelaku usaha dan perusahaan yang kebingungan serta memiliki banyak kendala untuk memigrasikan data dan perizinan mereka ke dalam OSS RBA,” ungkap Chief Executive Officer Easybiz, Leo Faraytody, Rabu (7/9).

Atas latar belakang tersebut, Easybiz selaku penyedia jasa pendirian usaha menyelenggarakan webinar dengan tema “Memahami Implementasi Terbaru OSS RBA dari Aspek Kebijakan dan Proses Pengisian” pada Rabu-Kamis (7-8/9).

Para pemateri dalam webinar tersebut antara lain Chief Executive Officer Easybiz, Leo Faraytody, Notaris sekaligus perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Aulia Taufani serta konsultan Easybiz Febrina Artineli dan Andrey. Materi-materi yang disampaikan dalam webinar tersebut yaitu OSS RBA sebagai milestone reformasi perizinan berusaha; proses pembuatan dan perubahan akta sebagai bagian penting proses di OSS RBA; pemahaman menu-menu, seluruh proses pengisian, dokumen yang dihasilkan dari OSS RBA serta memahami proses migrasi ke OSS ORBA dan kaitannya dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, webinar ini juga menyelenggarakan sesi konsultasi bagi para peserta untuk menyampaikan permasalahan perizinan usaha yang dihadapi.

“OSS RBA, yang menggantikan OSS 1.1., memberikan pendekatan yang lebih rinci mencakup kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha, yang diuraikan detail dalam sistem OSS berdasarkan PP 5/2020. Dengan ada perubahan sistem menjadi OSS RBA yang berbasis KBLI 2020, maka cepat atau lambat semua PT yang sudah mempunyai NIB OSS 1.1 harus melakukan perubahan AD kembali menurut KBLI 2020. Kapan hal tersebut harus dilakukan? Pada saat diperlukan proses perizinan yang ada di OSS RBA,” jelas Aulia.

Tags:

Berita Terkait