Memahami Ketetapan Pengadilan Sebagai Alternatif dalam Eksekusi Jaminan Fidusia
Terbaru

Memahami Ketetapan Pengadilan Sebagai Alternatif dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Eksekusi jaminan fidusia tanpa pengadilan hanya dapat dilakukan saat debitur mengaku wanprestasi dan menyerahkan objeknya secara sukarela.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan eksekusi jaminan fidusia kembali menjadi perhatian publik pasca-putusan putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 pada 31 Agustus lalu. Terdapat pemahaman khususnya dari perusahaan pembiayaan atau leasing bahwa putusan MK tersebut memudahkan eksekusi jaminan fidusia bagi debitur yang wanprestasi. Dengan kata lain bahwa ketetapan pengadilan hanya alternatif saat eksekusi jaminan fidusia. Sehingga leasing dapat melakukan eksekusi tanpa ketetapan pengadilan dalam kondisi debitur wanprestasi meski tanpa kesukarelaan.

Namun, terdapat penafsiran lain bahwa alternatif yang dimaksud dalam eksekusi jaminan fidusia adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi. Dengan kata lain, ketetapan pengadilan diperlukan jika debitur merasa tidak wanprestasi dan tidak sukarela.

Menanggapi dua pandangan yang mengemuka tersebut, dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhmad Budi Cahyono, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berubah dibandingkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Dia juga menyampaikan bahwa putusan MK tersebut tidak bisa ditafsirkan memudahkan perusahaan leasing mengeksekusi jaminan fidusia di tengah jalan meski tanpa kesukarelaan debitur.

"Intinya sama dengan putusan yang lalu tidak ada yang berubah. Bahwa eksekusi tanpa bantuan pengadilan hanya bisa kalau debitur mengaku wanprestasi dan menyerahkan objeknya secara sukarela," jelas Budi kepada Hukumonline, Sabtu (13/9). (Baca: Respons Asosiasi Pembiayaan Pasca-Putusan MK Soal Eksekusi Jaminan Fidusia)

Pernafsiran Budi tersebut sejalan dengan putusan MK yang menegaskan terkait eksekusi jaminan fidusia bisa diajukan ke pengadilan negeri oleh kreditur yang bersifat alternatif. Alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur tapi meminta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.  

“Tapi, pengajuan ke pengadilan bukan dengan mengajukan gugatan lho, tetapi bentuknya permohonan eksekusi dengan penetapan pengadilan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso beberapa waktu lalu.

Dia mengingatkan putusan MK tersebut berlaku untuk semua objek jaminan fidusia, termasuk objek fidusia terhadap benda tetap (tidak bergerak) yang tidak dibebani hak tanggungan. Sebab, objek fidusia benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan itu, salah satu jenis objek jaminan fidusia yang diperintahkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait