Memahami Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis
Utama

Memahami Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis

Bahasa Indonesia wajib digunakan saat para pihak berkontrak dengan instansi pemerintah, lembaga swasta maupun perorangan Warga Negara Indonesia. Meski demikian, saat kontrak melibatkan pihak asing maka bahasa asing dapat disertai dalam perjanjian tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Senior Partner Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), Indri Pramitaswari Guritno, dalam webinar Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial, Kamis (18/3). Foto: RES
Senior Partner Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), Indri Pramitaswari Guritno, dalam webinar Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial, Kamis (18/3). Foto: RES

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada nota kesepahaman atau kontrak bisnis telah diatur sejak diterbitkannya Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, terdapat aturan pelaksaannya dalam Peraturan Presiden 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada kontrak bisnis tentunya menimbulkan ragam pertanyaan mengingat kegiatan bisnis nasional tidak hanya dilakukan pelaku usaha domestik melainkan asing.

Selain itu, terdapat putusan pengadilan yang membatalkan kontrak perjanjian akibat tidak menggunakan bahasa Indonesia. Sehingga, penting bagi para pelaku usaha serta praktisi hukum untuk memahami teknis penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian bisnis.

Senior Partner Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), Indri Pramitaswari Guritno, menjelaskan penggunaan bahasa Indonesia wajib saat para pihak berkontrak dengan instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Sedangkan, saat kontrak melibatkan pihak asing maka bahasa asing dapat disertai dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian multibahasa tersebut diperlakukan sejajar sehingga pengerjaannya maupun penandatanganannya dilakukan secara bersamaan. Penggunaan kontrak multibahasa ini dapat dilakukan dalam lembar terpisah atau bilingual kiri-kanan pada lembar yang sama. Lalu, saat terjadi perbedaan penafsiran perjanjian maka para pihak dapat menyepakati dalam kontrak untuk mengacu pada salah satu perjanjian saja. (Baca: Melihat Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak)

“Kalau nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan pihak asing maka dapat menggunakan bahasa Inggris. Dan, keduanya sama asli baik Indonesia atau Inggris dengan kata lain bobot keduanya itu secara legal sama,” jelas Indri dalam acara Webinar Hukumonline 2021 “Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial”, Kamis (18/3).

Terdapat tantangan dalam perjanjian dua bahasa ini karena istilah-istilah teknis yang tidak dimiliki salah satu bahasa. Salah satu contoh yang dikatakan Indri yaitu perjanjian bisnis konstruksi. Sehingga, Indri mengatakan para pihak tersebut harus membuat secara detail terjemahan setiap perjanjian tersebut. Dia juga mengimbau agar hati-hati menerjemahkan perjanjian menggunakan penerjemahan di internet karena ada risiko kekeliruan bahasa.

Tags:

Berita Terkait