Memahami Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis
Utama

Memahami Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis

Bahasa Indonesia wajib digunakan saat para pihak berkontrak dengan instansi pemerintah, lembaga swasta maupun perorangan Warga Negara Indonesia. Meski demikian, saat kontrak melibatkan pihak asing maka bahasa asing dapat disertai dalam perjanjian tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini berlaku pada dokumen tulisan dan lisan. Namun, Indri menyikapi penerapan Perpres 63/2019 dapat dilakukan dengan mengutamakan kemudahan praktik.

Sebelumnya, sudah terdapat dokumen-dokumen yang diwajibkan bahasa Indonesia karena diatur dalam perundang-undangan lain. Berbagai dokumen tersebut antara lain hak tanggungan, jaminan fidusia, dokumen antara Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumen dan kontrak kerja konstruksi.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Indri Pramitaswari Guritno.

Selain membahas kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak bisnis, acara ini juga mengkaji anatomi perjanjian. Seperti diketahui, susunan dan anatomi perjanjian memuat antara lain para pihak berkontrak, latar belakang, defenisi dan interpretasi, pengaturan transaksi, pernyataan dan jaminan, janji untuk melakukan sesuatu, wanprestasi, pengalihan hak dan kewajiban, kerahasiaan, pemberitahuan, perubahan dan pengenyampingan, bahasa dan hukum yang berlaku dan yurisdiksi, jangka waktu perjanjian.

Sehubungan dengan wanprestasi, Senior Partner HHP Law Firm, Andi Kadir, menyampaikan sering terdapat dalam kontrak mengenai kondisi terjadinya wanprestasi. Andi menyampaikan suatu kontrak dapat memuat defenisi wanprestasi khusunya pada kontrak yang memuat banyak pasal. Sehingga, saat terjadi pelanggaran dalam perjanjian tersebut maka pihak yang melanggar kontrak tersebut dianggap melakukan wanprestasi.

Namun, Andi menyampaikan wanprestasi ini dapat difokuskan pada kewajiban yang bersifat penting seperti pembayaran dan penjaminan. “Kalau perjanjian itu memuat banyak pasal maka akan sulit kalau tidak memuat defenisi wanprestasi. Mungkin wanprestasi bisa difokuskan pada kewajiban-kewajiban critical seperti representation and warranty. Tetunya juga kewajiban pembayaran yang critical kalau dilanggar jadi wanprestasi,” jelas Andi.

 

Tags:

Berita Terkait