Memahami Kewenangan OJK dalam Mengajukan Kepailitan di Sektor Pasar Modal
Terbaru

Memahami Kewenangan OJK dalam Mengajukan Kepailitan di Sektor Pasar Modal

Selain Keputusan Ketua MA, terdapat peraturan lain yang memberi kewenangan terhadap OJK dalam mengajukan kepailitan di pasar modal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan mengajukan kepailitan pada suatu debitor yang merupakan perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kategori debitor tersebut merupakan lembaga yang merupakan bagian dalam ekosistem pasar modal.

Kewenangan pengajuan pailit tersebut tercantum dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal 2 Ayat 4 menyatakan Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (OJK).

Kewenangan OJK tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua MA No. 109/KMA/SK/IV/2020 tanggal 29 April 2020 -Angka1.1.4 dan 1.2.4. Permohonan oleh Debitor atau Kreditor terhadap Perusahaan Efek (termasuk MI), Bursa Efek, LKP, LPP hanya dapat diajukan oleh OJK karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga:

Lalu terdapat juga POJK 50/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. Dalam aturan tersebut pemberian perlindungan hukum dalam kepailitan dengan pemisahan rekening aset perusahaan efek dan rekening dana investor.

“Jadi sudah memastikan pemisahaan aset nasabah dengan aset perusahaan efek baik dalam pembukuan dan penyimpanannaya. Terpisah sehingga tidak menjadi bagian dari bundel atau harta pailit,” ungkap Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Edi Broto Suwarno, Kamis (11/8) dalam webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Sementara itu, OJK juga memiliki kewenangan dalam mengajukan kepailitan terhadap perusahaan terbuka. Kewenangan pengajuan permohonan kepailitan terhadap perusahaan terbuka dikaitkan dengan pembubaran perusahaan terbuka. Pasal 72 POJK 3/2021 menyatakan OJK dapat memohonkan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2) kepada Kejaksaan dengan alasan kepentingan umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait