Memahami Konsep Business Judgment Rule dalam Risiko Pidana Direksi BUMN
Utama

Memahami Konsep Business Judgment Rule dalam Risiko Pidana Direksi BUMN

BUMN harus berhati-hati dalam penggunaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline bersama PT Pertamina Persero menyelenggarakan IG Live berjudul Perusahaan Plat Merah Merugi, Direksi Bisa Dipidana Korupsi?, yang diselenggarakan pada Jumat (18/11).
Hukumonline bersama PT Pertamina Persero menyelenggarakan IG Live berjudul Perusahaan Plat Merah Merugi, Direksi Bisa Dipidana Korupsi?, yang diselenggarakan pada Jumat (18/11).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN untuk menjalankan bisnisnya. Akibatnya, timbul persinggungan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan juga UU Tipikor, khususnya terkait unsur kerugian negara.

Dalam UU Tipikor, menimbulkan kerugian keuangan negara adalah unsur dari tindak pidana korupsi. Lantas, apakah setiap kerugian BUMN otomatis menjerat jajaran direksinya sebagai pelaku korupsi? Membahas permasalahan tersebut, Hukumonline bersama PT Pertamina Persero menyelenggarakan IG Live berjudul “Perusahaan Plat Merah Merugi, Direksi Bisa Dipidana Korupsi?” yang diselenggarakan pada Jumat (18/11).

Vice President Legal Litigation Pertamina, Jarrod Prastowo, mengungkapkan secara mendasar terdapat perbedaan antara perusahaan BUMN dengan swasta dalam tujuan bisnis. BUMN berorientasi pada kepentingan publik sebagai kepanjangan tangan negara. Sementara, swasta berorientasi pada profit atau keuntungan semata. Kemudian, BUMN juga menggunakan permodalan yang bersumber dari negara sehingga terdapat pertanggungjawaban keuangan yang berbeda dari swasta secara umum.

Baca Juga:

Dalam kondisi tersebut, Jarrod menjelaskan BUMN harus berhati-hati dalam penggunaan modal tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Fungsi utama BUMN yaitu memberi manfaatnya kepada negara. Terkait permodalan memang harus hati-hati. Terdapat perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas (swasta),” ungkap Jarrod.

Secara defenisi, terdapat konsep Business Judgment Rule (BJR) sebagai norma untuk memberi imunitas bagi direksi dalam keputusan bisnis. Konsep BJR ini dapat membatasi pendapat tandingan yang dapat menilai suatu keputusan bisnis. Sehingga, konsep BJR memberi kepastian hukum bahwa keputusan direksi tersebut sudah melalui tahapan secara rigid atau sesuai dengan prosedur.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penulis Buku Potret Business Judgment Rule, Tatu Aditya menambahkan bentuk perlindungan BJR saat terjadi kerugian yang menimpa BUMN dapat merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Tags:

Berita Terkait