Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual
Utama

Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual

Hak cipta merupakan suatu keistimewaan yang tidak dimiliki semua orang. Hanya manusia yang mampu menghasilkan karya dengan memanfaatkan talentanya dengan menggabungkan ketajaman intuisi bakat seni serta ilmu pengetahuan memiliki hak cipta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Narasumber Seminar Nasional bertema 'Konsep Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait Terhadap Praktik Jual Beli Karya Cipta dan/atau Hak Terkait', Sabtu (14/5/2022). Foto: MJR
Narasumber Seminar Nasional bertema 'Konsep Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait Terhadap Praktik Jual Beli Karya Cipta dan/atau Hak Terkait', Sabtu (14/5/2022). Foto: MJR

Perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) termasuk hak cipta semakin berkembang seiring kemajuan dunia teknologi saat ini. Sehingga, dimensi perlindungan HKI perlu turut dipertegas agar hak-hak para pencipta terlindungi secara tepat dan optimal. Salah satu contoh karya yang saat ini masif dikonsumsi masyarakat yaitu penggunaan musik pada media sosial seperti Youtube, Instagram, dan TikTok.

Melihat persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dan Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Konsep Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait Terhadap Praktik Jual Beli Karya Cipta dan/atau Hak Terkait" pada Sabtu (14/5/2022). Dalam seminar tersebut menghadirkan narasumber dari unsur musisi, praktisi, Organisasi HKI, dan Akademisi Ilmu Hukum.

Dekan FH Unpar, Liona N. Supriatna dan Ketua APHKI, Prof OK Saidin memberi sambutan dalam acara tersebut. Sedangkan sebagai pembicara yakni Guru Besar FH UI Prof Agus Sardjono; Guru Besar ITB Prof Yudi Darma; Dosen ITB Dwinita Larasati; Musisi/Ketua Fesmi Candra Darusman; Dosen FH Unpar/APHKI Djamal; Musisi & Pengacara Kadri Mohamad; dan musisi Irfan Aulia.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, OK Saidi mengatakan hak cipta merupakan keistimewaan yang tidak dimiliki semua orang. Hanya manusia yang mampu menghasilkan karya dengan memanfaatkan talentanya dengan menggabungkan ketajaman intuisi bakat seni serta ilmu pengetahuan yang bisa menghasilkan hak cipta. Karya tersebut memiliki nilai ekonomi berupa harta kekayaan dan property yang mengandung hak kekayaan intelektual.

“Tidak semua orang dikasih hak cipta hanya yang memiliki talenta. Dengan ketajaman intuisi serta bakat seni itu adalah kecerdasan belahan otak kanan dan kiri manusia, makhluk lain tak bisa. Sehingga hasilkan karya dalam ilmu pengetahuan dan sastra, orang-orang yang dapat fungsikan belahan otak kiri dan kanan disebut intelektual, cendekiawan. Di situlah muncul hak kekayaan intelektual yang kemudian mendapatkan nilai ekonomi harta, kekayaan dan properti,” ujar OK.

Sementara itu, Prof Agus menjelaskan Hak Cipta merupakan hukum yang bersumber dari Eropa. Dalam Hak Cipta, seseorang meski sudah membeli buku atau CD kemudian disebarluaskan secara komersil, maka melanggar hak cipta. Hal ini karena hak pencipta dan pemegang cipta atas karya tersebut melekat pada buku atau CD tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait