Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual
Utama

Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual

Hak cipta merupakan suatu keistimewaan yang tidak dimiliki semua orang. Hanya manusia yang mampu menghasilkan karya dengan memanfaatkan talentanya dengan menggabungkan ketajaman intuisi bakat seni serta ilmu pengetahuan memiliki hak cipta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jadi meski buku itu sudah dibeli kemudian disebarluaskan, itu melanggar hak cipta karena karyanya yang disebarluaskan bukan jual beli buku, atau CD-nya,” ujar Prof Agus.

Pengaturan Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta menyebutkan yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta yaitu:

1. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).

2. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.

3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta disebutkan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: 

a. pewarisan

b. hibah;

c. wakaf;

d. wasiat;

e. perjanjian tertulis; atau

f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait