Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang
Utama

Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang

Berbeda dengan KI lainnya, rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, perlindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang
Hukumonline

Rahasia dagang merupakan aset perusahaan yang penting dan wajib untuk dijaga dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. Rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu atau pemilik usahanya.

Pada dasarnya perlindungan rahasia dagang diatur dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan terhadap rahasia dagang diperlukan karena memiliki nilai ekonomi yang kerahasiaannya dijaga oleh pemilik.

“Pelindungan rahasia dagang diatur dalam UU No.30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna di dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,” kata Bambang Sagitanto selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI, sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJKI, Rabu (3/10).

Baca Juga:

Sementara itu, Analisis Hukum Muda pada Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Andi Kurniawan menjelaskan ruang lingkup yang termasuk dalam pelindungan rahasia dagang.

“Ruang lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum,” jelas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

Tags:

Berita Terkait