Memahami Mekanisme Pemeriksaan Substantif Pada Patent Cooperation Treaty
Terbaru

Memahami Mekanisme Pemeriksaan Substantif Pada Patent Cooperation Treaty

Permohonan paten yang diajukan melalui PCT akan mengalami dua fase, yaitu fase internasional dan fase nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Memahami Mekanisme Pemeriksaan Substantif Pada Patent Cooperation Treaty
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) pada Jumat, (23/9). Kali Opera DJKI mengangkat tema Pemeriksaan Substantif Permohonan Patent Cooperation Treaty (PCT) Fase Nasional.

Pemeriksa Paten Muda DJKI Rifan Fikri menyampaikan bahwa PCT merupakan sistem global yang dirancang oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

“Pemohon PCT bisa perorangan atau badan hukum yang menjadi anggota PCT. Keuntungannya, pemohon bisa mengetahui apakah invensinya memiliki patentabilitas atau tidak sebelum masuk ke fase nasional,” ujar Rifan dikutip dari laman resmi DJKI Kemkumham.

Baca Juga:

Menurut Rifan, permohonan paten yang diajukan melalui PCT akan mengalami dua fase, yaitu fase internasional dan fase nasional, di mana tanggal penerimaan internasional akan menjadi tanggal penerimaan di seluruh negara tujuan yang dilakukan paling lambat bulan ke-30 dari tanggal prioritas.

Rifan menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif paten pada permohonan PCT disebut dengan pemeriksaan normal yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal tersebut memuat tentang dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam suatu permohonan PCT, yaitu salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan paten yang pertama kali di luar negeri, salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri.

Selanjutnya, salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak, salinan sah keputusan penghapusan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan, dan dokumen lain yang diperlukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait