Memahami Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Utama

Memahami Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang

Dalam restrukturisasi ada beberapa pertimbangan. Salah satu harapannya untuk mempertahankan going concern suatu perusahaan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bersama Hadiputro, Hadinoto & Partners (HHP) menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 bertema Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang, Selasa (29/11). Foto: RES
Hukumonline bersama Hadiputro, Hadinoto & Partners (HHP) menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 bertema Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang, Selasa (29/11). Foto: RES

Perjanjian restrukturisasi utang merupakan salah satu metode penyelesaian permasalahan kegagalan debitur membayar utang. Restrukturisasi jadi langkah penyelesaian “potensi sengketa” atau “sengketa yang telah timbul” baik yang berada di pengadilan maupun masih di luar pengadilan, yang dilakukan secara bisnis to bisnis melalui konsep dan konstruksi langkah “penyehatan terstuktur” yang disepakati oleh debitor dan kreditor.

Adanya restrukturisasi utang ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitor untuk dapat menata kembali kewajiban pembayaran utang yang telah atau akan jatuh tempo lalu pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam jangka waktu tertentu melalui kesepakatan antar kreditur dengan debitur.

Restrukturisasi utang ini akan memberikan suatu keringanan bagi debitur untuk dapat memenuhi kewajibannya yang akan berdampak pada adanya peluang untuk dapat mengalokasikan dananya pada operasional perusahaan guna memberikan dampak terhadap perbaikan kinerja keuangan perusahaan.

Baca Juga:

Dalam hal ini memahami bahwa tujuan utama restrukturisasi utang adalah menciptakan suatu keuntungan yang sama bagi kedua belah pihak baik debitor maupun kreditor tentunya memerlukan kesepakatan bersama di dalamnya yang dapat diwujudkan melalui suatu perjanjian restrukturisasi utang.

Namun, perjanjian restrukturisasi utang dalam pelaksanaannya tidak sederhana. Mengingat kompleksitasnya penyusunan perjanjian restrukturisasi utang yang tidak jarang berujung pada tidak tercapainya kata sepakat antar kedua belah pihak. Melihat kebutuhan tersebut, Hukumonline bersama Hadiputro, Hadinoto & Partners (HHP) menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 “Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang” pada Selasa (29/11).

Webinar ini menghadirkan pembicara kompeten, yaitu Andi Yusuf Kadir selaku Head of Dispute Resolution HHP Law Firm, Indri Pramitaswari Guritno selaku Senior Partner HHP Law Firm, Agung Wijaya, selaku Associate Partner HHP Law Firm dan Luthfi Sahputra, selaku Senior Associate Dispute Resolution HHP Law Firm.

“Dalam restrukturisasi ada beberapa pertimbangan. Salah satu harapannya, restrukturisasi tentunya untuk mempertahankan going concern suatu perusahaan. Bisa di turn-oun dari finansialnya yang bermasalah menjadi tetap going concern atau dipertahankan,” ungkap Andi.

Dia menjelaskan lebih lanjut dalam restrukturisasi utang ada beberapa pertimbangan awal yaitu pilihan pemulihan atau eksekusi aset. “Mana yang lebih besar apakah harapkan pembayaran lewat restrukturisasi atau malah lebih realistik lewat eksekusi. Banyak kasus di Indonesia, mereka restrukturisasi tapi malah jadi zombie company,” imbuh Andi.

Sementara itu, Mita menambahkan pertimbangan dalam restrukturisasi yaitu melihat potensi debitur dapat beroperasi atau pulih pasca-perjanjian baru. Kemudian, perjanjian restrukturisasi juga melihat potensi penerimaan dana baru pada perusahaan selaku debitur.

“Penambahan modal ini jadi key concern dari perbankan. Apakah penambahan modal itu sebagai opex, capex atau hal-hal lain untuk sempurnakan performance perusahaan tersebut. Tentu saja, karena dalam restrukturisasi juga lihat perlu kah perubahan direksi serta asset disposal,” imbuh Mita.

Secara umum, dalam webinar ini membahas sejumlah hal mengenai restrukturisasi utang. Pertama, konsep umum restrukturisasi utang, seperti pengertian restrukturisasi utang; aspek hukum dalam restrukturisasi utang; metode dalam restrukturisasi utang; kelebihan dan kekurangan dalam mekanisme restrukturisasi utang; hingga best practice dalam pelaksanaan restrukturisasi utang.

Kedua, konsep umum perjanjian restrukturisasi utang. Mulai dari pengertian perjanjian restrukturisasi utang; strategi negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; anatomi dan strategi penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; mekanisme penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perjanjian; hingga best practice dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang.

Ketiga, risiko yang timbul dalam restrukturisasi utang. Seperti risiko bisnis yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi utang; mitigasi risiko yang dapat dilakukan akibat dari pelaksanaan restrukturisasi utang.

Tags:

Berita Terkait