Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura
Terbaru

Memahami Pelaksanaan Putusan Arbitrase Indonesia dan Singapura

Setiap negara punya karaktersitik aribtrase masing-masing dan tidak berlaku secara internasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Sesi ketiga Bootcamp Hukumonline membahas pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan Singapura, Selasa (29/6). Foto: RES
Sesi ketiga Bootcamp Hukumonline membahas pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan Singapura, Selasa (29/6). Foto: RES

Rangkaian kegiatan Bootcamp Hukumonline 2021 bertema ”Proses Arbitrase domestik di Indonesia dan Arbitrase Internasional menggunakan forum arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) serta Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura”baru saja rampung pada Selasa (29/6). Kegiatan tersebut diadakan sebanyak tiga sesi yang berlangsung pada 22, 24, dan 29 Juni 2021 secara daring atau online.

Sesi ketiga Bootcamp Hukumonline membahas pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan Singapura yang disampaikan dalam Bahasa Inggris. Dalam sesi tersebut, materi disampaikan para praktisi hukum arbitrase berpengalaman yaitu Managing Partner Ashurst’s Singapore, Rob Palmer, Partner Oentoeng Suria & Partners, Prawidha Murti dan Counsel Singapore International Arbitrase Centre, Kendista Wantah.

Dalam paparannya, Rob menyampaikan konsep arbitrase komersial internasional berdasarkan Konvensi New York. Secara praktik, dia menjelaskan konvensi tersebut merupakan kesepakatan negara-negara untuk memberlakukan standar minimum yang ditetapkan dalam perjanjian. Konvensi tersebut memiliki berbagai konsekuensi seperti beberapa negara penandatangan belum memberlakukan ketentuan yang diatur dalam konvensi.

Kemudian, terdapat perbedaan penerapan dari berbagai negara serta memiliki perbedaan prosedur pelaksanaannya. Selain itu, pengadilan nasional juga memiliki perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang disepakati dalam konvensi. (Baca: Melihat SIAC sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional)

Rob juga memberi beberapa saran agar kontrak bisnis dapat berjalan sesuai rencana. Pertama, dia menyarankan terlebih dahulu mengetahui rekam jejak rekanan sebelum penandatanganan kontrak bisnis. “Waspadai rekanan Anda dalam reputasi, sejarah sebelumnya dalam pelanggaran kontrak, sejarah sebelumnya dalam kegagalan memenuhi putusan arbitrase,” jelas Rob.

Pelaku usaha harus mengetahui nilai dan lokasi aset. Pertanyakan mengenai rezim penegakan hukum sesuai yurisdiksinya. Kemudian, pelajari hambatan yang muncul dalam penegakan hukumnya. Kemudian, jika aset berada di lebih satu negara maka perlu diperhatikan rezim penegakan hukum yang paling menguntungkan.

Lalu, pilih lembaga arbitrase yang dikenal dan dikuasai prosedur penyelesaiannya. Dalam proses arbitrase juga perlu menunjuk arbiter sebagai penasihat untuk mencari solusi penyelesaian dalam sengketa tersebut.

Tags:

Berita Terkait