Memahami Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Utama

Memahami Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital

Masyarakat harus mengubah cara pandang dari konvensional. Saat ini, teknologi informasi menjadi inti bisnis suatu layanan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Maria juga menekankan pentingnya memperhatikan dan menerapkan konsep dasar perlindungan data pribadi dalam penerapan e-KYC dalam transaksi Perbankan Digital. Sebab, TTE merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Pihak yang menyelenggarakan proses e-KYC, baik bank atau pihak ketiga, wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi dan hanya diperbolehkan mengumpulkan data yang memang dibutuhkan untuk proses verifikasi kebenaran identitas calon nasabah/pihak terkait, sesuai tujuan pelaksanaan e-KYC.

Dalam hal bank menggunakan layanan pihak ketiga untuk melaksanakan e-KYC, maka pihak bank bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi nasabahnya, oleh karenanya bank wajib melakukan pemantauan yang aktif terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait. bank bertanggung jawab untuk menyediakan sistem yang andal untuk memfasilitasi proses e-KYC.

Kemudian, dalam hal transaksi perbankan digital menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (“PSrE”) pihak bank tetap bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi nasabahnya, dan oleh karenanya bank wajib melakukan pemantauan yang aktif terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSrE. Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan persetujuan Penanda Tangan dalam hal pelimpahan data indentitas Penanda Tangan terkait.

Dari sisi kelebihan dan kekurangan, e-KYC dan tanda tangan elektronik memiliki dampak positif antara lain mendukung pelaksanaan digitalisasi dalam transaksi perbankan dan mendorong terciptanya berbagai inovasi digital yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat. Lokasi bebas, waktu bebas, efisien, jangkauan lebih luas.

Dengan kehadiran e-KYC dan tanda tangan elektronik yang dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses keuangan, karena setiap orang di Indonesia memiliki HP. “Hal ini mendorong perputaran ekonomi dan kemajuan bisnis dalam masyarakat. Salah satunya, akses terhadap jasa perbankan seperti kredit usaha. Penerapan e-KYC dan tanda tangan elektronik ini juga mendorong terbentuknya berbagai usaha penunjang untuk membantu penyelenggaraan eKYC dan tanda tangan elektronik. Serta, timbulnya start-up baru,” ungkap Maria.

Di sisi lain, e-KYC dan tanda tangan elektronik akan menambah biaya operasional bagi Bank untuk software dan hardware. Akses data bisa meluas dan melibatkan pihak ketiga dimana Bank harus memastikan kepatuhan pihak tersebut, sehingga tanggung jawab Bank menjadi lebih luas.

Tags:

Berita Terkait