Memahami Pentingnya Personal Data Protection pada Industri 4.0
Utama

Memahami Pentingnya Personal Data Protection pada Industri 4.0

Pola transaksi telah berubah. Subyek hukum yang melakukan transaksi tidak lagi harus bertatap muka, tetapi cukup hadir secara virtual. Oleh karena itu, data pribadi menjadi penting untuk dilindungi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Prof OK Saidin. Foto: MJR
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Prof OK Saidin. Foto: MJR

Penggunaan data pribadi pada dunia bisnis sudah jadi kebutuhan seiring masifnya penggunaan teknologi informasi. Persoalan keamanan data pribadi merupakan aspek penting yang harus dipegang oleh dunia usaha agar tidak disalahgunakan hingga bocor yang menimbulkan kerugian pada masyarakat selaku konsumen.

Indonesia telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan pada September lalu. Melihat pentingnya pemahaman tentang perlindungan data pribadi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Webinar Internasional “Personal Data Protection in 4.0 Industrial Revolution Era” pada Rabu (21/12). Turut hadir membuka acara ini Dekan FH USU, Mahmul Siregar.

Sementara, pemateri dalam acara ini yaitu Associate Prof Sonny Zulhuda dari International Islamic University Malaysia, Associate Prof Shohini Sengupta dari Jindal School of Banking and Finance India, Associate Prof Jelly Leviza dan Joiverdia dari USU.

Baca Juga:

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Prof OK Saidin dalam sambutannya menyampaikan transaksi elektronik yang menggunakan platform digital memiliki pengaruh yang luas di berbagai bidang kehidupan manusia saat ini. Hampir semua bidang kehidupan telah ditembus oleh sistem ini. Hal ini merupakan buah dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi.

“Pola transaksi telah berubah. Subyek hukum yang melakukan transaksi tidak lagi harus bertatap muka, tetapi cukup hadir secara virtual. Oleh karena itu, data pribadi menjadi penting untuk dilindungi. Jika tidak, data tersebut dapat digunakan orang lain untuk melakukan transaksi, membobol keuangan pemilik rekening bank, dan berbagai kejahatan transaksi lainnya. Era masa depan adalah era penggunaan dan pemanfaatan big data,” jelas OK Saidin.

Oleh karena itu, sejumlah negara di dunia telah mengeluarkan undang-undang di negaranya untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan data pribadi. Dia menjelaskan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengeluarkan pedoman yang mengatur perlindungan privasi dan lalu lintas batas data pribadi.

Tags:

Berita Terkait