Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka
Berita

Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka

Bidang usaha terbuka dan tertutup memiliki perbedaan dalam hal syarat penanaman modal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Legalisasi investasi minuman keras beralkohol di beberapa provinsi seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) menuai polemik. Beberapa kalangan ormas keagamaan menyatakan menolak legalisasi Miras tersebut. Pada akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan mencabut Lampiran Perpers No 10/2021 pada Selasa (2/3).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) itu dicabut. "Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya. (Baca: Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras)

Perlu diketahui, investasi industri minuman keras beralkohol ini masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu sebagai tertuang dalam Lampiran III angka 31,32, dan 33 Perpres 10/2021 sebagai salah satu bidang usaha dari 46 bidang usaha dengan persyaratan. Seperti, Industri Minuman Keras Mengandung beralkohol; Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020); Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031); Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol; Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. Jenis investasi ini hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di luar itu, Kepala BKPM dapat menetapkan provinsi lain berdasarkan usulan dari gubernur.

Kemudian dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mengeluarkan/mencabut bidang usaha miras dari daftar bidang usaha tertutup yang dilarang diusahakan untuk kegiatan penanaman modal. Itu sebabnya, Pasal 14 huruf a Perpres 10 Tahun 2021 telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.  

Dan Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kedua Perpres yang dicabut itu sebelumnya menempatkan industri miras beralkohol dan anggur salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi dari daftar 20 bidang usaha tertutup. Artinya, eksisting industri miras masih dianggap bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Kini, melalui Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja dan PP No.10 Tahun 2021 itu, daftar negatif investasi menjadi hanya tinggal 6 bidang usaha yang tertutup. Selengkapnya, Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan "Ketentuan Pasal 12 (UU 25/2007) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1) menyatakan, Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait