Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka
Berita

Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka

Bidang usaha terbuka dan tertutup memiliki perbedaan dalam hal syarat penanaman modal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ayat (2) menyatakan, Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budi daya dan industri narkotika golongan I; b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino; c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam; e. industri pembuatan senjata kimia; dan f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon."

Lalu sebenarnya apa Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usah Tertutup? Dan apa yang membedakan dua hal tersebut?

Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Dua bidang usaha ini diatur dalam UU No 25/2007, Peraturan Presiden No 44/2016, dan Perpres 10/2021.

Pada dasarnya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007). Dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 44/2016 bidang usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:

a. Bidang Usaha yang Terbuka

Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal (Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016).

b. Bidang Usaha yang Tertutup

Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal (Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016). Pemerintah berdasarkan Perpres 44/2016 menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007, Bidang Usaha yang Tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Tags:

Berita Terkait