Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka
Berita

Memahami Perbedaan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka

Bidang usaha terbuka dan tertutup memiliki perbedaan dalam hal syarat penanaman modal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Jadi, perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup bisa dilihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang, atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri.

Selain Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka, Perpres 10/2021 juga mengatur Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), yang menyatakan, Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mecrupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang mernenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modai asing; atau c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Perlu dipahami, dalam Perpres 44/2016, pemerintah membagi 3 bagian jenis bidang usaha yakni Bidang Usaha Terbuka, Bidang Usaha Tertutup, dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan. Namun dalam Perpres 10/2021, pemerintah membagi tiga kategori bidang usaha dengan konsep yang berbeda yakni Bidang Usaha Prioritas, Bidang Usaha Yang Dialokasikan Dengan Koperasi dan UMKM, serta Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu.

Tags:

Berita Terkait