Memahami Perkembangan Terbaru IUPK Pasca-Putusan MK 91/2020
Terbaru

Memahami Perkembangan Terbaru IUPK Pasca-Putusan MK 91/2020

Kemudahan berusaha yang tercerminkan dengan adanya OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker mengalami kendala setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Soemadipradja and Taher Advocates, Ardian Deny Sidharta. Foto: MJR
Partner Soemadipradja and Taher Advocates, Ardian Deny Sidharta. Foto: MJR

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengalami dinamika signifikan sejak kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Salah satu layanan perizinan yang terintegrasi dalam OSS Berbasis Risiko adalah IUPK dan perpanjanganya serta IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan perpanjanganya.

Kemudian, perkembangan terbaru pelaksanaan IUPK adalah adanya Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan kembali pelaksanaan IUPK. Putusan MK tersebut berdampak terhadap investor usaha pertambangan dan pelaku usaha, baik swasta maupun asing, terutama bagi yang memerlukan perlindungan hukum terutama bagi pemegang KK dan PKP2B.

Kemudahan berusaha yang tercerminkan dengan adanya OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker juga mengalami kendala setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil, menyebabkan peraturan pelaksana yang mendukung pelaksanaan OSS Berbasis Risiko ditangguhkan.

Atas kondisi tersebut, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan tema Perkembangan Terbaru IUPK Pasca-Putusan MK 91/2020.

Baca Juga:

Webinar ini bertujuan untuk mensosialisasikan dampak perkembangan regulasi tersebut terhadap semua pemangku kepentingan, sehingga manfaat berupa kemudahan berusaha di bidang pertambangan dapat terlaksana dengan baik. Hadir sebagai pemateri dalam webinar tersebut Partner Soemadipradja and Taher Advocates, Ardian Deny Sidharta.

Tags:

Berita Terkait