Memahami Persetujuan Data Pribadi di Sektor Perbankan Indonesia
Utama

Memahami Persetujuan Data Pribadi di Sektor Perbankan Indonesia

Memahami bentuk persetujuan yang harus diperoleh dan syarat keabsahannya menjadi penting bagi para pelaku usaha, terutama di sektor perbankan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema 'Seluk Beluk Persetujuan Data Pribadi di Sektor Perbankan Indonesia', Jumat (10/2). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertema 'Seluk Beluk Persetujuan Data Pribadi di Sektor Perbankan Indonesia', Jumat (10/2). Foto: WIL

Sektor perbankan wajib merahasiakan data atau informasi nasabah sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah mengeluarkan SE No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.SE ini dikeluarkan sehubungan dengan diberlakukannya POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan termasuk bank, wajib melindungi data dan atau informasi pribadi konsumen dan melarang dengan cara apapun untuk memberikan data dan atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga.

Saat ini begitu banyak huru-hara mengenai persetujuan konsumen dalam menyetujui terkait keamanan data pribadi. Persetujuan konsumen dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadinya tidak serta merta melindungi kepentingan konsumen sepenuhnya.

Baca Juga:

Executive Director Bank DBS Indonesia dan Praktisi Hukum, Yosea Iskandar, mengatakan persetujuan konsumen terhadap dokumen persetujuan data khususnya di sektor perbankan adalah kewenangan pemilik data, sehingga konsumen sebagai subjek data berhak memberikan data atau tidak.

“Jika konsumen setuju berarti perbankan memiliki kesempatan menggunakan data nasabah, sementara UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur lebih jelas mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen,” ujar Yosea dalam acara Instagram Live Hukumonline bertema “Seluk Beluk Persetujuan Data Pribadi di Sektor Perbankan Indonesia”, Jumat (10/2).

Mengingat sanksi tegas serta akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadi pelanggaran, memahami bentuk persetujuan yang harus diperoleh dan syarat keabsahannya menjadi penting bagi para pelaku usaha, terutama di sektor perbankan.

Tags:

Berita Terkait