Memahami Praktik yang Baik dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Info Hukumonline

Memahami Praktik yang Baik dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Pelatihan ini bertujuan untuk mengedukasi terkait pelaksanaan PHK dan penyelesaian perselisihan yang terjadi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Praktik yang Baik dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Hukumonline

Dalam dunia kerja, relasi yang terjalin antara pekerja dengan si pemberi kerja dibutuhkan sebuah kepercayaan dan keadilan untuk mencapai sebuah hubungan yang baik sehingga berdampak positif bagi jalannya perusahaan. Maka untuk melaksanakan sebuah kebijakan yang erat kaitannya dengan ketenagakerjaan atau hubungan industrial, diperlukan sebuah landasan yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

 

Masalahnya, seringkali pengambilan kebijakan yang dilakukan perusahaan berujung pada tidak dipenuhinya hak-hak para pekerjanya karena dilakukan secara sepihak. Salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/pemberi kerja. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

 

Untuk dapat melaksanakan PHK yang aman sesuai dengan ketentuan hukum, maka diperlukan keterampilan dan pemahaman akan tata cara melaksakan PHK dan langkah-langkah penyelesaian perselisihan di dalam perkara PHK sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sebagai dasar hukum. Dalam UU 13/2003, PHK diatur dalam Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Banyaknya jabaran mengenai PHK membuktikan bahwa PHK merupakan hal yang wajib dipahami oleh pemberi kerja agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan PHK.

 

Berangkat dari kebutuhan untuk lebih mendalami perihal pelaksanaan PHK berdasarkan UU 13/2003, hampir setiap tahunnya Hukumonline selalu mengadakan Pelatihan dengan tema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK”.

 

Atas respons dan permintaan yang cukup tinggi dari para peserta terhadap Pelatihan dengan tema tersebut di tahun-tahun sebelumnya, maka pada tahun 2020 ini Hukumonline kembali mengadakan "Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)" yang akan diadakan pada tanggal 20 Februari 2020 di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Pelatihan ini akan menghadirkan salah satu pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan yang juga merupakan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016.

 

Juanda juga tercatat telah menulis beberapa buku antara lain Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan; Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum. Ia juga sering menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Tags:

Berita Terkait