​​​​​​​Memahami Proses Arbitrase di Indonesia dan di SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusannya
Info Hukumonline

​​​​​​​Memahami Proses Arbitrase di Indonesia dan di SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusannya

Bootcamp ini bertujuan untuk pemahaman penggunaan Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan praktik pelaksanaan putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Memahami Proses Arbitrase di Indonesia dan di SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusannya
Hukumonline

Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menyatakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Sering kali antara para pihak memilih lembaga arbitrase internasional sebagai penyelesaian sengketanya. Terdapat banyak lembaga arbitrase internasional, salah satunya adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Atas dasar itu, terdapat beragam keuntungan jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC). SIAC merupakan lembaga yang sudah terkenal secara internasional. Para arbiter di SIAC dianggap lebih memahami seluk beluk masalah yang biasanya dihadapi dalam penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia. Juga dianutnya choice of forum dalam SIAC menjadi suatu keunggulan dalam penyelesaian sengketa yang mana pemilihan dilakukan terhadap instansi peradilan atau instansi lain yang oleh para pihak ditentukan sebagai instansi yang akan menangani sengketa mereka jika terjadi di kemudian hari.

Dalam penggunaan SIAC juga menyebabkan putusan yang dihasilkan kelak akan dikategorikan sebagai putusan arbitrase asing tercantum dalam pasal 1 angka 9 UU Arbitrase. Oleh karena itu, berangkat dari kebutuhan pemahaman penggunaan Singapore International Arbitration Center (SIAC) kami bermaksud menyelenggarakan: Bootcamp Hukumonline 2021 bertema ”Proses Arbitrase domestik di Indonesia dan Arbitrase Internasional menggunakan forum arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) serta Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura” yang diadakan pada 22, 24, dan 29 Juni 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam Bootcamp ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang ahli dalam penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase, yaitu Kendista Wantah selaku Counsel SIAC, Prawidha Murti selaku Partner Oentoeng Suria & Partners, dan Rob Palmer selaku Managing Partner Ashurst’s Singapore.

Kami membuka pendaftaran Bootcamp ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Materi dalam Bootcamp ini akan dibahas mengenai upaya hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa, pelaksanaan proses arbitrase domestik dan arbitrase internasional menggunakan SIAC, dan pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dan di Singapura, seperti, proses pendaftaran putusan arbitrase, proses exequatur unutk putusan arbitrase internasional, dan proses aanmaning dan eksekusi.

Keuntungan lainnya penyelesaian sengketa melalui SIAC adalah menjamin kerahasiaan materi sengketa, para pihak yang bersengketa mempunyai kedaulatan untuk menetapkan arbiter, tempat prosedur beracara, dan materi hukum, melibatkan pakar-pakar (arbiter) yang ahli dalam bidangnya, prosedurnya sederhana dan cepat dan putusan forum tersebut merupakan putusan terakhir serta mengikat (final and binding).

Tags:

Berita Terkait