Memahami Risiko dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Sektor Pertambangan
Utama

Memahami Risiko dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Sektor Pertambangan

Permasalahan pertambangan dan pertanahan ini sangat erat. Tidak ada pertambangan yang tidak memiliki sengketa tanah, baik dengan pemilik tanah maupun dengan perusahaan lain selaku pemilik konsesi seperti perkebunan dan lain-lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ezra Sibarani dari Indonesia Mining Association (IMA). Foto: MJR
Ezra Sibarani dari Indonesia Mining Association (IMA). Foto: MJR

Sengketa pertanahan dalam dunia pertambangan merupakan risiko tinggi yang harus diantisipasi sebelum kegiatan usaha berjalan. Bahkan, terdapat ketentuan perizinan pra-operasi mengharuskan lahan pertambangan sudah memiliki kejelasan status alias clean and clear.

Melihat pentingnya persoalan tersebut, Hukumonline bersama Indonesia Mining Association (IMA) menyelenggarakan Webinar dengan topik “Hukum Pertanahan: Solusi Terhadap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Antara Hak Atas Tanah dengan Area Kerja Pertambangan” pada wilayah pertambangan, Rabu (12/10).

Dalam acara tersebut menghadirkan para pembicara dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Perhimpunan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP Law Firm).

Baca Juga:

Permasalahan pertambangan dan pertanahan ini sangat erat. Tidak ada pertambangan yang tidak memiliki sengketa tanah, baik dengan pemilik tanah maupun dengan perusahaan lain selaku pemilik konsesi seperti perkebunan dan lain-lain,” kata perwakilan IMA, Ezra Sibarani.

Menurutnya, hal itu perlu diberikan solusi karena sejak dulu pertambangan itu ada ini tidak terselesaikan. Secara final, kata Ezra, belum ada solusi penyelesaian terhadap masalah yang ada.

Dia menjelaskan terdapat persoalan pertanahan yang sering disampaikan anggota IMA seperti penggunaan SKT (surat keterangan tanah), pemberian hak di wilayah hutan serta sisitem pengenaan biaya per ton pada batubara serta mineral yang keluar.

Tags:

Berita Terkait