Sengketa pertanahan dalam dunia pertambangan merupakan risiko tinggi yang harus diantisipasi sebelum kegiatan usaha berjalan. Bahkan, terdapat ketentuan perizinan pra-operasi mengharuskan lahan pertambangan sudah memiliki kejelasan status alias clean and clear.
Melihat pentingnya persoalan tersebut, Hukumonline bersama Indonesia Mining Association (IMA) menyelenggarakan Webinar dengan topik “Hukum Pertanahan: Solusi Terhadap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Antara Hak Atas Tanah dengan Area Kerja Pertambangan” pada wilayah pertambangan, Rabu (12/10).
Dalam acara tersebut menghadirkan para pembicara dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Perhimpunan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP Law Firm).
Baca Juga:
- Lowongan di Law Firm Hingga Catatan Penasihat Hukum Sambo-Putri Jelang Sidang Perdana
- Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
Menurutnya, hal itu perlu diberikan solusi karena sejak dulu pertambangan itu ada ini tidak terselesaikan. Secara final, kata Ezra, belum ada solusi penyelesaian terhadap masalah yang ada.
Dia menjelaskan terdapat persoalan pertanahan yang sering disampaikan anggota IMA seperti penggunaan SKT (surat keterangan tanah), pemberian hak di wilayah hutan serta sisitem pengenaan biaya per ton pada batubara serta mineral yang keluar.