Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan
Utama

Memahami Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perseroan

Sengketa antar pemegang saham menimbulkan risiko yang berdampak pada segala kegiatan produktif perseroan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Jenis-jenis Sengketa Pemegang Saham

Senior Associate pada Kantor Hukum Hendra Soenardi, Arsa Mufti Yogyandi, menyampaikan seringkali sengketa pemegang saham dapat terjadi dalam perseroan terbatas terjadi dengan pemegang saham lainnya, sengketa antara pemegang saham dengan direksi/komisaris, dan sengketa antara pemegang saham dengan perseroan.

Strategi penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Secara litigasi berarti sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang diajukan oleh salah satu atau beberapa pihak menggunakan dasar hukum sebagaimana relevan melalui pengadilan atau arbitrase.

Sedangkan non-litigasi penyelesaian sengketa berdasarkan iktikad baik dari para pihak di luar pengadilan. Kemudian, sengketa non-lititgasi dapat diselesaikan dengan atau tanpa keterlibatan pihak ketiga. Sebagai contoh, sengketa difasilitasi/diperiksa oleh pihak ketiga independen yang ditunjuk oleh para pihak dan hasil pemeriksaan pihak ketiga independen tersebut akan dianggap final.

Kelebihan penyelesaian litigasi yaitu menghasilkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Kelebihan lain penyelesaian litigasi ada pihak ketiga yang memutus penyelesaian sengketa (hakim/arbiter). Kemudian, terdapat paksaan pengadilan untuk melaksanakan isi putusan apabila para pihak tidak bersedia secara sukarela.

Sedangkan kekurangan litigasi membutuhkan waktu yang lama hingga proses penyelesaian sengketa selesai, dapat berlangsung sampai 5 tahun. Kekurangan lain yaitu biaya yang dikeluarkan oleh para pihak cukup besar (legal fee). “Litigasi juga dapat membuka permasalahan internal kepada publik apabila perkara diselesaikan melalui persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Penyelesaian non-litigasi memiliki keuntungan dari sisi waktu yang dibutuhkan hingga proses penyelesaian sengketa selesai dapat relatif lebih singkat. Hal ini tentunya dengan keinginan para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara non-litigasi. Dari sisi biaya, non-litigasi tidak membutuhkan biaya yang besar.

Kekurangan non-litigasi yaitu membutuhkan kesediaan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara sukarela. Non-litigasi tidak mudah menemukan solusi yang dianggap adil bagi para pihak terlibat. Kemudian, kekurangan lain non-litigasi jika tidak ada peran pengadilan untuk para pihak melaksanakan isi perjanjian perdamaian apabila ada pelanggaran terhadapnya dan dibutuhkan proses litigasi tersendiri untuk itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: