Memaknai Pancasila Sebagai Staatfundamentalnorm
Kolom

Memaknai Pancasila Sebagai Staatfundamentalnorm

Upaya internalisasi Pancasila dan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya harus dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat yang berkembang pesat saat ini.

Bacaan 5 Menit
Anang Puji Utama. Foto: Istimewa
Anang Puji Utama. Foto: Istimewa

Periode lahirnya Pancasila merupakan masa di mana para pendiri negara membahas secara serius desain kenegaraan Republik Indonesia sebagai persiapan kemerdekaan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 29 Mei – 1 Juni 1945.

Rapat diadakan di gedung Chuo Sangi In yang merupakan gedung Volksraad atau perwakilan rakyat. Gedung tersebut kini dinamakan Gedung Pancasila. Melalui proses pembahasan panjang, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai mengesahkan UUD 1945. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum rumusan Pancasila.

Eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai tantangan. Upaya menggantikannya sebagai ideologi negara dengan ideologi lainnya pernah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober menjadi salah satu pengingat akan perjalanan penting Pancasila sebagai ideologi negara. Kini Pancasila pun masih dihadapkan pada tantangan beragam terutama tantangan menginternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila dalam Kerangka Norma

Pancasila dibentuk dalam suatu proses persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI hingga PPKI. Secara resmi persiapan tersebut dimulai sejak 29 Mei 1945 dengan adanya rapat pertama BPUKI dan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Akan tetapi, sejatinya proses terbentuknya Pancasila merupakan perenungan panjang Soekarno dan pejuang kemerdekaan. Hasil perenungan tersebut merefleksikan nilai-nilai ideal atau falsafah bangsa Indonesia, perjuangan panjang merebut kemerdekaan dan cita-cita pendiri bangsa tentang Indonesia ke depan.

Sudah 76 tahun berlalu sejak kelahirannya, Pancasila masih menjadi pengikat eksistensi negara dan bangsa Indonesia yang tidak tergoyahkan sebagai dasar negara. Beragam fase dinamika dan kondisi negara dan bangsa Indonesia telah dilalui. Namun, upaya untuk mempertahankannya juga semakin gigih. Kedudukannya yang penting menempatkan Pancasila pada norma tertinggi yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara teori, kedudukan Pancasila dapat dilihat dalam kerangka Stufanbau Theory yang digagas oleh Hans Kelsen dan dikembangkan oleh Hans Nawiasky. Norma bernegara menurut teori ini dibagi ke dalam beberapa lapisan yaitu (i) Staatfundamentalnorm (Norma fundamental negara), (ii) Staatgrundgesetz (Aturan dasar negara), (iii) formeel gesetz (undang-undang) dan (iv) verordnung dan autonomy satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).

Hamid Attamimi, mengembangkan teori ini dengan memasukkan jenis-jenis norma yang ada di Indonesia. Susunan norma hukum menurut Hamid Attamimi, menempatkan Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai norma fundamental negara. Lapis kedua yang merupakan aturan dasar negara meliputi batang tubuh UUD NRI 1945, ketatapan MPR, dan konvensi ketatanegaraan. Sedangkan lapis ketiga yaitu undang-undang formil adalah undang-undang. Pada lapis terakhir yaitu aturan teknis dan otonom antara lain meliputi peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait