Memaknai Pancasila Sebagai Staatfundamentalnorm
Kolom

Memaknai Pancasila Sebagai Staatfundamentalnorm

Upaya internalisasi Pancasila dan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya harus dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat yang berkembang pesat saat ini.

Bacaan 5 Menit

Inovasi dalam Internalisasi

Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan kedudukannya sebagai norma fundamental negara memberikan legalitas yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tantangan besar saat ini adalah mengupayakan legitimasi yang selalu menguat terhadap nilai-nilai Pancasila. Legitimasi tersebut dapat dicapai dengan adanya internalisasi melalui pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya internalisasi Pancasila dan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya harus dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat yang berkembang pesat saat ini. Terutama dengan pola kehidupan yang lekat dengan teknologi informasi. Komunikasi dan media yang digunakan harus sejalan dengan pola komunikasi saat ini. Konten internalisasi perlu diperhatikan supaya lebih inovatif sehingga menjadi daya tarik besar. Sasarannya juga perlu menjangkau setiap lapisan komunitas masyarakat baik di lingkungan formal maupun nonformal seperti pada sektor pendidikan, ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

Pola lain internalisasi yang efektif adalah dengan adanya keteladanan setiap aparatur pemerintah terutama di level kepemimpinan nasional baik dalam lingkup eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sikap dan cara pandang pemimpin nasional memiliki daya tarik kuat bagi masyarakat sehingga sebuah keharusan untuk selalu mengedepankan sikap yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya merebaknya perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila akan semakin menjauhkan antusiasme masyarakat dalam memahami, menghayati dan mengamalkannya.

Perlu tekad kuat bangsa ini dalam menjaga dan meningkatkan daya ketahanan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang memiliki nilai historis dan futuristis. Bangsa Indonesia saat ini dan generasi ke depan akan selaku memiliki tanggung jawab dan hutang budi terhadap pendiri bangsa yang telah merumuskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang membuat bangsa ini semakin kokoh berdiri.

*)Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait