Memaknai Pembatasan Imunitas Pejabat Negara Pasca Putusan MK
Kolom

Memaknai Pembatasan Imunitas Pejabat Negara Pasca Putusan MK

Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 telah memperjelas pemaknaan mengenai tidak adanya “kerugian negara” dalam kebijakan pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19 sepanjang tindakan/keputusan pejabat negara yang melaksanakan Perppu No.1 Tahun 2020 dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan 10 Menit

Dari kedua peribahasa hukum di atas dapat diartikan bahwa ketentuan/aturan hukum yang berlaku pada masa normal dimana keadaan masyarakat normal dan baik-baik saja tentu tidak dapat diterapkan dalam masa Pandemi Covid-19. Meskipun tidak ada pernyataan “Keadaan Bahaya” sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945, melainkan yang ada hanyalah penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres No. 11 Tahun 2020. Karena itu, setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah terkait Perppu No.1 Tahun 2020 dan penanggulangan Pandemi Covid-19, meski bukan termasuk regeling atau beschiking dapat dianggap sebagai tindakan darurat dari suatu kekuasaan yang dijalankan oleh Pemerintah dalam arti luas.

Hal senada juga pernah diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Indonesia, Herman Sihombing yang 25 tahun lalu pernah berpendapat bahwa Keadaan Bahaya menurut hukum tata negara materiil ialah bahaya atau darurat secara nyata. Meskipun tidak dinyatakan dalam keputusan formal (tertulis) sebagaimana dinyatakan dalam keputusan formal seperti yang diharuskan dalam tata tertib hukum tata negara darurat biasa.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan imunitas dari pejabat negara terkait pelaksanaan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut sama sekali bukan dimaksudkan untuk meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum dari “kekhawatiran” dari para pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020, sepanjang pejabat yang bersangkutan beriktikad baik (motifnya kejujuran), Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kekhawatiran dari para pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020 tentu cukup beralasan. Mengingat terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan instansi lain, seperti BPKP, Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika BPK mendapatkan temuan dari suatu tindakan atau keputusan pejabat negara dalam melaksanakan Perppu No. 1 Tahun 2020?

Pertanyaan ini sesungguhnya dapat dijawab dengan argumentasi hukum (legal reasoning) bahwa Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 justru telah memperjelas sekalipun ada temuan kerugian keuangan negara oleh BPK. Karena itu, iktikad baik (motifnya kejujuran) dari para pejabat negara yang melaksanakan ketentuan Perppu No.1 Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19, sesuai dengan AUPB sebagai alat untuk menguji (parameter), sesuai peraturan perundang-undangan dalam arti materiil (seluas-luasnya). Hal tersebut merupakan Alasan Penghapus Pidana (strafuitsluitingsgronden), dalam pengertian berfungsi sebagai suatu Alasan Pembenar (rechtsvaardigingsgrondren) yang fungsinya meniadakan elemen melawan hukum dari suatu perbuatan dalam hal ini berupa keputusan atau tindakan dari pejabat negara untuk melaksanakan ketentuan Perppu No. 1 Tahun 2020.

Dengan demikian, meskipun ada temuan dari BPK berupa kerugian keuangan negara, maka sepanjang tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat negara yang melaksanakan ketentuan Perppu No. 1 Tahun 2020 itu dilakukan dengan iktikad baik, motifnya adalah kejujuran, dan tanpa penyalahgunaan wewenang (bukan kealpaan) sesuai dengan AUPB sebagai parameter, maka ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 menjadi lex specialis dari UU BPK. Meskipun secara umum dan dalam keadaan normal, BPK merupakan lembaga negara yang secara konstitusi diberikan kewenangan menyatakan ada atau tidak adanya kerugian keuangan negara.

Namun tidak kalah penting, Penulis berharap semua elemen masyarakat dapat melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU No.2 Tahun 2020) sebagai niat mulia Pemerintah dalam upaya mengamalkan sila kedua dan sila kelima Pancasila sebagai sumber segala hukum (staatsfundamentalnoorm) untuk dapat mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19. Sebab, keselamatan rakyat harus senantiasa didaulat menjadi hukum yang tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait