Memanfaatkan Inovasi Teknologi di Masa Normal Hingga Perubahan Jumlah Pasal di RKUHP
Terbaru

Memanfaatkan Inovasi Teknologi di Masa Normal Hingga Perubahan Jumlah Pasal di RKUHP

Ada 15 UU yang masuk daftar RUU PPSK, pencopotan hakim konstitusi Prof Aswanto oleh DPR ditengarai bermuatan politik, dan mengenal daasr hukum pemberian gelar pahlawan nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Memanfaatkan Inovasi Teknologi di Masa Normal Hingga Perubahan Jumlah Pasal di RKUHP
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (9/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Co-Founder Hukumonline: Inovasi Teknologi Masa Normal Baru Harus Dilanjutkan

Ahmad Fikri Assegaf, Co-Founder Hukumonline dan Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partner mendukung inovasi teknologi akibat pandemi menjadi gaya hidup baru. Optimasi berbagai cara interaksi baru berbasis teknologi akibat pandemi covid-19 harusnya menjadi fokus penting.

Baca Juga:

  1. 15 UU Masuk Daftar RUU PPSK, Apa Saja?

RUU P2SK memiliki peran yang sangat penting karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan agar kinerja sektor keuangan Indonesia menuju ke arah yang semakin baik. RUU ini akan merevisi 15 peraturan yang ada sebelumnya.

  1. Akademisi Beberkan Indikasi Motif Politik Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto

Pencopotan hakim konstitusi Prof Aswanto oleh DPR terus menuai keprihatinan dari berbagai pihak, antara lain kalangan akademisi. Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, terkejut dan geram dengan alasan DPR yang menyebut seolah pencopotan itu sebagai bentuk penghukuman kepada hakim konstitusi yang bersangkutan karena menganulir produk DPR (UU). Menurutnya, Tindakan seperti itu merusak kemandirian kekuasaan kehakiman.

  1. Aturan Hukum Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan setiap 10 November. Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang dinilai telah berjasa bagi bangsa dan negara. Lantas apa dasar hukum pemberian gelar pahlawan nasional?

  1. Pemerintah Sampaikan Perubahan Jumlah Pasal dalam RKUHP

Setelah melakukan roadshow menggelar dialog publik menyerap aspirasi atau masukan masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), berimplikasi terhadap perubahan jumlah pasal. Sebelumnya draf RKUHP versi per 6 Juli 2022 yang diserahkan pemerintah berjumlah 632 pasal, namun setelah menggelar dialog publik mengalami perubahan menjadi 627 pasal berdasarkan draf versi 9 November 2022.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait