Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek
Utama

Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek

Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif yaitu hak menggunakan sendiri merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, serta melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Kemudian, bisa sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa dan sejenisnya.

Pendaftaran merek juga bisa menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Dalam keterangannya, Kurnia menyebutkan saat ini proses pendaftaran merek di Indonesia sudah lebih cepat dari yang terdahulu, bahkan jika dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia salah satu negara yang cepat dalam mengeluarkan sertifikat merek.

“Sekarang ini kita sudah lebih cepat dari rata-rata negara ASEAN. Sertifikat merek bisa didapatkan hanya dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan,” tuturnya.

Namun, Kurnia juga menjelaskan bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan, di antara merek-merek tersebut yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, tetapi jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Tags:

Berita Terkait