Setiap kali terjadi diskursus tentang lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di pengadilan hampir selalu muncul nama Artidjo Alkostar. Artidjo adalah sosok yang sangat disegani dan ditakuti karena pandangan dan putusan-putusannya yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Sejumlah terpidana kasus korupsi sudah merasakan ketegasan itu dengan hukuman yang diperberat, atau terdakwa yang awalnya bebas menjadi dihukum penjara setelah masuk ke Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin mengenang sosok Artidjo sebagai pekerja keras dan integritas yang tinggi.
Seorang petinggi Mahkamah Agung pernah bercerita tentang efek pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018. Setelah Artidjo pensiun, terpidana kasus korupsi berlomba-lomba mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebagian upaya ini berhasil, berupa korting hukuman.
Pada 28 Februari 2021, Artidjo menghembuskan nafas terakhir. Selama menjadi hakim agung sejak 2000, Artidjo telah memeriksa, mengadili dan memutus sebanyak 19.708 perkara. Perkara ini tak hanya kasus korupsi atau pidana, kamar khusus yang ditempati Artidjo di Mahkamah Agung. Sebelum sistem kamar diberlakukan, Artidjo juga memutus perkara lain termasuk perkara perdata. Tulisan ini fokus pada putusan-putusan perkara perdata.