Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain
Utama

Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain

Terdapat persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PDP dibandingkan negara lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Akademisi University of Malaya, Prof Abu Bakar Munir.
Akademisi University of Malaya, Prof Abu Bakar Munir.

Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) setelah disahkan oleh parlemen pada pertengahan September lalu. UU PDP ini diharapkan sebagai memberi perlindungan data pribadi serta mengatur tanggung jawab pemangku kepentingan, seperti pengendali data. Selain itu, UU PDP juga mengatur berbagai langkah teknis terkait pelindungan data ketika terjadi kebocoran data pribadi. Dan, ada ketentuan sanksi administratif dan pidana serta tambahan.

Dalam kawasan Asia dan ASEAN, Indonesia dapat dikatakan tertinggal memiliki UU PDP. Sebab, negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang, Korea, China, Hong Kong, Taiwan telah terlebih dulu memiliki UU PDP. Bahkan, Indonesia tertinggal lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan Eropa dalam penerbitan UU PDP. Totalnya ada 148 negara di dunia yang memiliki UU PDP.

Lantas, bagaimana isi UU PDP Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain? Pakar hukum perlindungan data pribadi internasional dan akademisi University of Malaya, Prof Abu Bakar Munir menjelaskan terdapat persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PDP dibandingkan negara lain.

Baca Juga:

Dalam konten prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, Indonesia dan negara-negara lain memiliki ketentuan yang terdapat dalam UU PDP. Selain itu, semua negara tersebut juga memiliki ketentuan right of data subject atau hak-hak data subjek dalam beleidnya.

Munir menerangkan titik perbedaan antara UU PDP Indonesia dengan negara lain terlihat pada ketentuan special enformcment entity atau kelembagaan khusus menangani pengawasan perlindungan data pribadi. Dalam UU PDP Indonesia, terdapat ketentuan pembentukan lembaga tersebut. Kecuali Taiwan, negara-negara lain kecuali Taiwan juga memiliki ketentuan pembentukan lembaga khusus tersebut.

“Ini (entitas) ditentukan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan maksud ada entity khusus yang laksanakan dan implementasi UU ini. Persoalan yang timbul yaitu kebebasan atau independent entity, negara-negara lain juga sama kecuali Taiwan yang tidak ada entity khusus,” ungkap Munir.

Tags:

Berita Terkait