Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain
Utama

Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain

Terdapat persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PDP dibandingkan negara lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Perbedaan selanjutnya, UU PDP Indonesia berlaku pada semua sektor termasuk swasta dan pemerintahan atau publik. Pada berbagai negara lain UU PDP juga berlaku pada sektor publik. Sementara Malaysia dan Singapura, penerapan UU PDP tidak berlaku pada sektor publik. Munir menjelaskan terdapat rencana Malaysia merevisi UU PDP tersebut sehingga sektor publik juga termasuk dalam pengaturan UU PDP.

Kemudian, mandatory breach notification to data subject atau informasi kebocoran data, Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Jepang punya kewajiban tersebut. Sementara, Malaysia tidak ada dan sedang proses revisi. Sedangkan, Hong Kong tidak wajib pemberitahuan tapi menggalakan notifikasi jika ada kebocoran.

Untuk mandatory reporting to authority, Indonesia berlaku informasi kepada otoritas sedangkan Malaysia dan Taiwan tidak ada. Sehubungan kewajiban data protection officer (DPO) atau petugas perlindungan data, Indonesia dan Singapura memiliki kewajiban tersebut sedangkan Malaysia, Jepang tidak wajib.

Ketentuan sanksi pidana dan perdata atau civil and criminal remedies, Indonesia dan negara-negara lain memiliki ketentuan tersebut. Sementara Malaysia tidak ada. Dan, data protection impact assessment (DPIA), Indonesia memiliki kewajiban pelaksanaan ketentuan tersebut.

Sedangkan, Malaysia dan Taiwan tidak ada. Pada negara Korea dan Filipina terdapat kewajiban pelaksanaan. China dan Hong Kong bersifat menggalakan penerapan tersebut. Financial penalty by regulator, Indonesia ada ketentuan tersebut sama halnya dengan negara-negara lain kecuali Malaysia.

Tags:

Berita Terkait