Membedah Arah Uji Materiil UU Jabatan Notaris
Kolom

Membedah Arah Uji Materiil UU Jabatan Notaris

Meluruskan penerapan asas equality before the law dan impunitas pada tempatnya.

Bacaan 2 Menit

Namun permasalahan konstitusionalnya, MKN selain memiliki kewenangan persetujuan, dalam praktiknya kerapkali memberikan ketidaksetujuan notaris untuk diperiksa. Berdasarkan catatan PJI sebagaimana yang dilampirkan dalam bukti permohonan uji materiil, tercatat 16 permohonan ke MKN di berbagai provinsi. Sayangnya MKN banyak menolak permohonan penyidik maupun  penuntut umum. Bahkan tak sedikit pula pemohonan yang tak dijawab MKN.

Impunitas

Penolakan MKN  memberikan persetujuan merupakan kerugian konstitusional (nyata) yang dialami oleh para Jaksa yang merupakan anggota dari PJI. Penolakan yang dilakukan telah menjadikan MKN sebagai lembaga pelindung bagi notaris yang hendak dilakukan pemeriksaan pro justisia. Akibatnya bagi penyidik maupun jaksa menghambat proses penegakan hukum.

Menjadi soa,l seolah  MKN layaknya hakim yang dapat memutuskan perbuatan notaris tersebut bukan tindak pidana. Bahkan ironisnya, putusan MKN bersifat final  tanpa adanya mekanisme upaya hukum lainnya sebagaimana dalam proses peradilan. Yakni banding dan kasasi.

MKN lagi-lagi seolah menjelma menjadi lembaga impunitas bagi notaris. Karena itulah majelis notaris itu pun dapat membebaskan atawa mengecualikan seorang notaris yang boleh jadi melakukan tindak pidana maupun sekedar menjadi saksi berlindung dalam naungan MKN. Yakni agar dapat menghindar dari kewajiban hukum yang melekat bagi setiap warga negara.

Kehawatiran pemohon tak berlebihan. Sebab menilik data Risk Exposure Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU)  yang diterbitkan Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait notaris periode 2015-2019, setidaknya tercatat 420 Suspicious Transaction Report (STR). Yakni dengan mayoritas terlapor mencapai  348 STR (83%) yang diduga sebagai pemilik/notaris.

Nah terkait STR  tersebut, mayoritas pelaporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebesar 60%, penipuan 10% dan penyuapan 7%. Serta penyebaran STR mayoritas terjadi di DKI Jakarta sebesar 34,4%, Bali 15,5%, Jawa Barat 15,4%, Jawa Timur 7,4%, Jawa Tengah 6,1% dan Sumut 4,7%.

Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas maksud dan tujuan dari uji materiil yang dilakukan oleh jaksa terhadap rumusan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014.  Yakni bertujuan menerapkan asas equality before the law dan impunitas pada tempatnya.  Serta mencegah jabatan MKN dijadikan tameng dan disalahgunakan oleh oknum notaris agar dapat menghindar dari jeratan hukum.

Nah, hari ini Selasa, 23 Juni 2020 Mahkamah Konstitusi  akan menyidangkan gugatan uji materiil ini dengan agenda pembacaan putusan. Kita nanti, apakah majelis hakim akan menolak gugatan Jaksa/PJI dan memberikan Impunitas kepada Notaris atau MK membatalkan Pasal 66 ayat 1 UU Tentang Jabatan Notaris untuk tetap menjaga prinsip "Equality Before The Law"..

*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLMadalah Dosen (Lektor) pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Catatan Redaksi:

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait