Membedah Pelaksanaan Puasa Ramadan di Tengah Pandemi
Berita

Membedah Pelaksanaan Puasa Ramadan di Tengah Pandemi

Bersama dengan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, Bamsoet membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Foto: istimewa.
Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Foto: istimewa.

Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS), Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. 

 

"Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, Tarawih, witir, tadarus, qiyamul lail, iktikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halalbihalal selama masa pandemi Covid-19. Umat muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadhan, bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4/21). 

 

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan. Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah, karena kondisi tersebut adalah hajat syar'iyyah. Begitu pun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah. 

 

"Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika salat Tarawih ataupun shalat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jemaah memakai masker selama salat. Insya Allah, salatnya tetap sah dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap Bamsoet. 

 

Adapun Fatwa MUI juga menekankan, pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Itu sebabnya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi. 

 

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok," Bamsoet menambahkan. 

 

Berbagai Panduan Lain

Pada kesempatan yang sama, Bamsoet yang juga merupakan Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menerangkan, Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan napas. Di sisi lain, Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.

Tags:

Berita Terkait