Membedah Pelindungan Data Pribadi dalam Bootcamp Bersama APPDI
Utama

Membedah Pelindungan Data Pribadi dalam Bootcamp Bersama APPDI

Konsep yang terus berkembang sejak tahun 1890 saat teknologi fotografi semakin maju hingga kini di era internet of things.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Co-Founder APPDI Ardhanti Nurwidya saat memaparkan materi Konteks dan Latar Belakang Pelindungan Data Pribadi di sesi hari pertama Bootcamp Hukumonline bersama APPDI, Rabu (24/5/2023). Foto: RES
Co-Founder APPDI Ardhanti Nurwidya saat memaparkan materi Konteks dan Latar Belakang Pelindungan Data Pribadi di sesi hari pertama Bootcamp Hukumonline bersama APPDI, Rabu (24/5/2023). Foto: RES

Tahukah Anda bahwa pelindungan data pribadi adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia? Hal itu menjadi bahasan pertama dalam sesi bootcamp berjudul “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi”, Rabu (24/5/2023). Hukumonline menggelar acara ini bekerja sama dengan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) selama Rabu dan Kamis, 24-25 Mei 2023.

Pelindungan data pribadi adalah jaminan terhadap hak atas privasi yang bahkan dikenal sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. “Diskusi soal privasi itu sudah sejak tahun 1890 oleh Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis,” kata Ardhanti Nurwidya, Co-Founder APPDI. Ia merujuk salah satu artikel jurnal Harvard Law Review yang terbit pada 15 Desember 1890. Artikel itu berjudul “The Right to Privacy.Artikel” itu menyusun konsep privasi sebagai “right to be let alone”.

Baca Juga:

“Diskusi hak atas privasi itu berkembang sejak mulai ditemukan kamera untuk fotografi,” kata Ardhanti. Orang-orang mulai terganggu saat foto dirinya bisa beredar tanpa izinnya terutama jika diterbitkan di koran. Warren dan Brandeis menganalisis hakikat hak atas privasi. Kesimpulan keduanya bahwa hak atas privasi berdiri sendiri dengan karakter tersendiri.

Hukumonline.com

Suasana Bootcamp Hukumonline bertajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi”.  

Setengah abad lebih kemudian hak atas privasi yang dibahas itu menjadi bagian dari Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Tertulis di sana, “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.

Perkembangan jaminan hak atas privasi mulai menyentuh soal pelindungan data pribadi secara internasional dirintis oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Ardhanti merujuk Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data dari OECD pada tahun 1980. “Guidelines tersebut menjadi first internationally-agreed privacy principles,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait