Membedah Pelindungan Data Pribadi dalam Bootcamp Bersama APPDI
Utama

Membedah Pelindungan Data Pribadi dalam Bootcamp Bersama APPDI

Konsep yang terus berkembang sejak tahun 1890 saat teknologi fotografi semakin maju hingga kini di era internet of things.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
  1. Accountability:

           Data collector should be held accountable for failing to abide by any of the above rules. There needs to be a dedicated person.

Selanjutnya, European Commission menerbitkan General Data Protection Regulation (GDPR) dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang dikeluarkan oleh OECD. “GDPR mulai berlaku tahun 2018,” ujar Ardhanti. Regulasi pelindungan data pribadi semakin mendesak di era internet of things yang membuat persebaran data pribadi lewat teknologi informasi dan komunikasi semakin sulit terkendali. Indonesia segera menyusul lahirnya GDPR dengan menerbitkan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pendiri dan Pengurus APPDI Danny Kobrata menjelaskan sejumlah materi pada sesi kedua di hari pertama kemarin. Isi materi yang ia jelaskan meliputi Prinsip-Prinsip PDP, Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi, Hak-Hak Subyek Data Pribadi, dan Kewajiban-Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi.

Bootcamp Hukumonline bersama APPDI selama dua hari ini membedah hingga penerapan teknis UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hari pertama mengulas dua topik yaitu “Konteks dan Latar Belakang Pelindungan Data Pribadi” dan “UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)”. Hari kedua melatih peserta dalam dua sesi praktik yaitu “Merancang dan Menjalankan Program Pelindungan Data Pribadi” dan “Praktik Perancangan Beberapa Dokumen bagi Data Protection Officer”.

Tags:

Berita Terkait