Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Fokus

Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

MA membuka rezim baru, rezim keterbukaan informasi. Prioritas utama bagi tiap pengadilan untuk menopang rezim anyar itu adalah pengembangan teknologi Informasi. Tengok lebih jauh jeroan SK KMA teranyar tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Oleh:
NNC/ISA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Berbekal SK Ketua MA Nomor 003A/KMA/SK/I/2007 yang diteken Ketua MA Bagir Manan pada 5 Januari 2007, Tim mulai bekerja. Mereka mencari formulasi terbaik sebuah aturan mengenai cara pengadilan membuka akses informasi pada publik.  Hingga pertengahan 2007, mereka masih sibuk melakukan riset dengan arahan langsung dari  Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi dan Ketua Muda Pembinaan MA Ahmad Kamil.

 

Dipilihnya sejumlah orang dari luar pengadilan seperti Mas Achmad Santosa atau dari kalangan LSM Josi Khatarina (ICEL/ Indonesia Center For Environtmental Law), bukan tanpa alasan. Mariana Sutadi mengungkapkan, gagasan melibatkan orang luar pengadilan dimaksudkan untuk memperkaya referensi perspektif dari berbagai sudut pandang.  Padahal ini kan sebenarnya Surat Keputusan MA, kalau kami mau buat semau-mau sendiri juga bisa. Tapi kami ingin mendapat pandangan orang luar. Bagaimana mereka melihat dunia peradilan dan apa yang sebenarnya masyarakat inginkan dari pengadilan, ujarnya.

 

Program ini mendapat kucuran dana dari Indonesian Australian Legal Development Facility (IALDF). Anggota Tim sempat mengadakan studi komparasi ke Australia. Selalu kita harus membuat perbandingan. Sebab, kita hidup di dunia tidak sendirian, jelas Mariana.  Di Negeri Kangguru, ia mengaku sempat tersentuh. Ternyata di Australia sudah lama publikasi putusan. Hari ini diputus, paling lama besok sudah ada di website, ujarnya. Melihat keadaan yang bak jurang menganga, Mariana pun gemas. Bagi kami itu sangat menyentuh. Saya pikir, hal seperti  ini harus segera kita lakukan. Saya ingin menunjukkan bahwa kita melakukan perubahan, tambahnya.

 

Pembahasan Keterbukaan Informasi kemudian berkembang. Tak terbatas pada akses keterbukaan Putusan Pengadilan saja, hal-hal lain juga ikut terseret. Jadwal Sidang, alur beracara, biaya perkara di persidangan, hak-hak pencari keadilan dalam proses keadilan, mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai pengadilan, dan lain semacamnya. Ujung-ujungnya, semua informasi yang berhubungan dengan tetek bengek pengadilan yang bersintuhan langsung dengan kebutuhan publik dimasukkan menjadi obyek keterbukaan informasi.

 

No.

 

Informasi yang Harus diumumkan oleh Tiap Pengadilan

Informasi Yang Harus Diumumkan oleh Mahkamah Agung

Informasi yang dikecualikan

1.

Gambaran umum pengadilan, meliputi: Fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi pengadilan beserta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat pengadilan Non Hakim;

Semua putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap kecuali putusan tentang kasus-kasus Korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, money laundering, dan perkara lain yang menarik perhatian publik.

2.

Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;

Semua informasi yang disebut pada nomor 1-10 lajur sebelah kiri.

Informasi Yang Disamarkan

3.

Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;

Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

Yang memuat identitas saksi korban atau Para Pihak , antara lain yang berkenaan dengan perkara-perkara:

Tindak pidana Kesusilaan;

Tindak pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);

Tindak pidana yang menurut UU identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;

Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangan dilakukan secara tertutup.

Perkawinan dan perkara lain yang behubungan dengan sengketa perkawinan, pengangkatan anak, wasiat;

Perkara perdata baik umum, agama dan TUN yang menurut hukum, persidangan dilakukan dengan tertutup.

4.

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

Surat Edaran MA (SEMA)

5.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Yurisprudensi MA

6.

Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. Antara lain: korupsi, terotisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, atau perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan;

Laporan Tahunan MA

7.

Agenda Sidang pada Pengadilan tingkat I;

Rencana Strategis MA (Renstra MA)

8.

Agenda Sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi;

Pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau pegawai. (rekrutmen)

9.

Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

 

10.

Hak masyarakat dan tatacara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

 

Disarikan dari SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007

 

Limited Disclosure

Jika diperhatikan ketentuan SK tersebut, putusan yang belum berkekuatan hukum tetap  tidak bisa diakses publik. Alasannya, menurut Bagir, bisa mengganggu proses dan independensi hakim dalam memutus perkara di pengadilan tingkat selanjutnya. Jika dinilai, ini merupakan pembatasan bagi kebebasan informasi dalam arti sempit.

 

Namun tidak semua putusan yang belum inkracht dibentengi tembok tebal. Untuk perkara yang pada dasarnya menarik perhatian publik seperti korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, money laundering, masih terbuka untuk umum. Perkara lain juga dimungkinkan asal memenuhi unsur menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

Tags: