Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Fokus

Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

MA membuka rezim baru, rezim keterbukaan informasi. Prioritas utama bagi tiap pengadilan untuk menopang rezim anyar itu adalah pengembangan teknologi Informasi. Tengok lebih jauh jeroan SK KMA teranyar tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Oleh:
NNC/ISA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sengaja pula pembalakan liar alias illegal logging yang sebenarnya cukup berdampak besar pada publik tidak dimasukkan dalam informasi yang dapat dibuka dari mulai Pengadilan Tingkat Pertama. Pertimbangannya, menurut Bagir Manan, meski perkara Illegal Logging ini tidak kalah populer dengan perkara korupsi, da masih kalah gaung dibanding korupsi yang hampir tiap hari terpacak di berbagai media massa.

 

Menurut Agus Sudibyo, pembatasan terhadap akses informasi itu memang diperlukan. Pengecualian informasi ini wajar dan memang diperlukan. Namun saya belum bisa komentar  lebih jauh karena belum mempelajarinya secara lebih mendetail, ujarnya lewat surat elektonik pada Rabu (5/9) lalu. Agus Sudibyo ini adalah pejuang kebebasan informasi dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) yang menerima Freedom Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk tahun 2007 ini.

 

Terpenting dalam pembatasan itu, lanjut Agus, Pengecualian informasi tersebut tidak bersifat permanen dan absolut. Dia masih dapat diuji atau dibuka berdasarkan pertimbangan kepentingan-kepentingan publik yang lebih besar. Public interest test namanya. Ini yang harus ada. Intinya, kepentingan publik mesti diutamakan ketimbang penutupan informasi.

 

Sebagai aktivis yang memperjuangkan kebebasan informasi, Agus sangat mengapresiasi kebijakan baru MA tersebut. Keputusan ini sangat penting dan perlu disambut karena keputusan ini muncul bahkan sebelum RUU KMIP disahkan. Terlepas dari bagaimana isinya, keputusan ini bisa jadi contoh bagi badan-badan publik lain untuk segera mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi di lembaga-lembaga resmi, ujarnya.

 

Rancangan Undang-undang Memperoleh Kebebasan Informasi Publik (RUU KMIP) yang telah berganti nama menjadi RUU KIP (Kebebasan Informasi Publik) adalah RUU yang lebih dari setengah dasawarsa tak kunjung hasil digodok di Senayan.

 

Sudah Termaktub

Ketidak-absolutan pembatasan informasi, sebenarnya sudah dijawab SK KMA dengan klausul di dalamnya yang menyatakan, Perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

 

Menurut Mariana, pada dasarnya pembatasan informasi dalam beleid itu didasarkan pada Undang-undang dan pertimbangan etis. Memang di sini kalimat dalam Pasalnya bagus betul ya, setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dia tidak boleh bertentangan dengan UU. Itu jelas, terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: