Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Fokus

Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

MA membuka rezim baru, rezim keterbukaan informasi. Prioritas utama bagi tiap pengadilan untuk menopang rezim anyar itu adalah pengembangan teknologi Informasi. Tengok lebih jauh jeroan SK KMA teranyar tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Oleh:
NNC/ISA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, toh nantinya RUU KIP naik pangkat menjadi Undang-undang, jika ada pembatasan atau pembukaan informasi yang berbenturan dengan SK tersebut, Ada kemungkinan, yang di sini informasi itu tidak kita beri, tapi menurut ketentuan Undang-undang tersebut kelak harus diinformasikan, kita harus tunduk pada Undang-undang. Karena harus tunduk apda Peraturan Perundang-undangan, tambahnya.

 

Dalam pengakuan Mariana, ternyata pembikinan beleid tersebut sama sekali tidak mengacu pada perkembangan RUU KIP yang perjalanannya seret di parlemen itu. Ini kan sudah ada di blue print Mahkamah Agung, ujarnya. Menyinggung hal ini, Agus berpendapat, Yang penting prinsip-prinsip dasarnya sejalan dengan ruh yang diperjuangkan dalam RUU KMIP.

 

Pada Bab III SK KMA di bagian yang membahas Informasi yang Harus diumumkan Pengadilan, MA kebagian jatah mengumumkan produk-produk lembaganya. Selain Putusan tingkat Kasasi, Laporan Tahunan, Rencana Strategis, ada pula produk-produk MA sebagai self regulatory body, seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung. Namun ada yang tercecer di situ.

 

Fatwa Mahkamah Agung yang kerap jadi pergunjingan ternyata belum dimasukkan menjadi informasi yang terbuka untuk umum. Alasannya, secara prinsipil, jelas Mariannna,Fatwa adalah nasihat. Sifatnya tidak mengikat, Orang meminta pada pandangan MA mengenai satu hal, jadi tentunya kita memberikan jawaban kepada yang bersangkutan. Bukan untuk diumumkan.

 

Pada kenyataannya, meski tidak besifat mengikat, ada pula pihak yang menggunakan fatwa MA sebagai amunisi dalam sebuah perkara yang menyangkut pribadinya. Contoh teranyar, dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

 

Menanggapi hal ini, Mariana mengatakan, Kalau dapat dari tempat lain terserah. Kalau dari kami, karena orang bertanya itu sifatnya meminta nasihat, ya rahasia. Kami rasa tidak etis untuk kami umumkan. Kalau yang mau bertanya itu menerangkan ke umum ya silahkan saja. Tapi yang jelas bukan dari kami.

 

Selain Fatwa MA, pengumuman nama-nama Hakim yang melakukan perbuatan tercela juga tidak dimasukkan sebagai informasi yang bisa dikonsumsi publik. Menurut Bagir Manan ini didasarkan pada alasan etis. Nggak boleh itu. Keterbukaan informasi itu ya ada batasnya. Hak-hak pribadi orang itu ya harus kita hormati. Punya anak punya istri punya menantu kok, ujarnya.

Tags: