Memberdayakan Fungsi dan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan
M. Najib Ibrahim(*)

Memberdayakan Fungsi dan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Perubahan konstitusi menggambarkan terjadinya peralihan kekuasaan legislatif dari presiden ke DPR. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Bacaan 2 Menit

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 10/2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa untuk menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,  dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan perancang sebagai pejabat fungsional dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Nomor: 41/Kep./M.PAN/12/2000. Untuk melaksanakan keputusan tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: M.390-KP.04.12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya (SKB). Sehingga, untuk menjadi seorang perancang harus memiliki kualifikasi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) SKB yaitu : berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum; pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a; telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan peraturan perundang-undangan; dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

***

Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum UU No. 10/2004,  tugas pokok perancang adalah menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan tugas pokok tersebut, para perancang melakukan proses kegiatan yang meliputi beberapa hal.

Pertama, melakukan persiapan, yaitu dengan mengumpulkan data/bahan, baik dengan melakukan penelitian lapangan maupun kajian kepustakaan. Data/bahan yang didapatkan merupakan data awal untuk menyusun naskah akademis dan atau draf RUU.

Kedua, menyusun rancangan, menganalisis data/bahan yang didapatkan guna menyusun kerangka dasar peraturan perundang-undangan.

Ketiga, membahas RUU, yaitu menyiapkan bahan-bahan dan mengikuti setiap persidangan, baik di tingkat Komisi, Baleg, Pansus, Panja, Tim Perumus/Tim Kecil, dan Sinkronisasi.

Keempat, memberikan tanggapan terhadap RUU, yaitu menyusun dan menelaah konsep tanggapan terhadap RUU yang masuk ke DPR untuk dapat dipertimbangkan dijadikan RUU usul inisiatif atau RUU dari pemerintah.

Tags: